Hadiri Sidang Kasus Miras Oplosan, Dinkes Kota Surabaya Sebut Kandungan Solvent Tak Layak Dikonsumsi

Penulis: Pradhitya Fauzi
Editor: Ani Susanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah barang bukti yang digunakan sebagai bahan miras oplosan disita Polrestabes Surabaya, Senin (23/4/2018)

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemilik toko bahan kimia di Jalan Kapas Krampung, Agung Nugroho , dihadirkan sebagai saksi saat sidang kasus miras oplosan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Agung mengaku tak pernah menjual bahan kimia untuk makanan dan minuman, termasuk alfood atau solvent seperti yang dimaksud terdakwa Soedi, produsen miras.

Namun, dalam fakta persidangan, terungkap bila Soedi sudah kerap membeli bahan solvent itu dari empat bulan sebelum miras oplosannya merenggut tiga nyawa warga Tambaksari.

"Seluruh catatan sudah saya musnahkan, sekarang juga tidak jual solvent lagi," ujar Agung, Kamis (13/12/2018).

Sidang Kasus Miras Oplosan di Surabaya, Produsen Akui Campur Alkohol dengan Bahan Pemutih Pakaian

Solvent sendiri adalah material yang berfungsi sebagai pelapis, dibuat dari bahan-bahan yang berbahaya bila kandungannya melebihi nilai ambang batas yang diperbolehkan dan tidak ramah bagi lingkungan, serta kesehatan manusia.

Agung mengungkapkan bila solvent biasa dipergunakan untuk memutihkan pakaian.

"Biasanya, yang punya usaha laundry belinya itu (solvent)," ujar Agung.

Tewas di Waktu Berbeda, Tiga Pria di Tambaksari Surabaya Meregang Nyawa usai Pesta Miras Oplosan

Agung menambahkan, pihaknya biasa melayani pembeli yang menggunakan jeriken.

Namun, lanjut Agung, bukan dirinya lah yang meladeni (Soedi), melainkan dua pegawainya yang kini sudah tidak bekerja di toko kimianya.

Tak hanya Agung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga turut menghadirkan saksi lain, yakni Kasi Farmakmin Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Umul Jariah, sebagai saksi ahli.

Umul mengungkapkan bila kadar metanol dalam minuman beralkohol racikan cukup tinggi, yakni mencapai 44 persen.

Menurutnya, makanan dan minuman yang telah dicampur solvent sudah tak layak dikonsumsi manusia.

Satu dari Tiga Pria yang Tewas karena Miras Oplosan Sempat Muntah hingga Tak Sadarkan Diri

Pasalnya, peraturan peredaran dan penjualan minuman berakohol berizin di Indonesia, melarang minuman berakohol yang memiliki kandungan metanol.

Melainkan hanya boleh memiliki kandungan etanol, yang merupakan alkohol dari bahan alami seperti fermentasi tape, beras atau buah.

Itu pun hanya boleh dikonsumsi orang dewasa.

Kata Umul, kandungan metanol biasanya ditemukan dalam kandungan alkohol untuk industri.

"Kemungkinan, solvent yang dijual di pasaran mengandung metanol, sebab sulit dipisahkan antara metanol dan etanol," ujar Umul.

Inilah Identitas Tiga Pria Asal Pacar Keling Surabaya yang Diduga Meninggal Akibat Miras Oplosan

Umul mengimbuhkan, solvent adalah sejenis pelarut untuk reaksi kimia dan tidak diperuntukan campuran makanan dan minuman.

Malah, kandungan etanol dalam solvent juga berbahaya bila dikonsumsi manusia, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak, lantaran menyebabkan kebutaan, bahkan kematian.

Sedangkan, kuasa hukum terdakwa, Tugino menegaskan, bila kliennya tak berniat membeli alfood di toko bahan kimia.

Namun, oleh pegawai toko milik Agung justru malah diberi solvent.

Tugino mengungkapkan, metanol di dalam solvent tak langsung membuat seseorang meregang nyawa bila dikonsumsi dalam jumlah kecil.

"Pada prinsipnya, kenapa bisa meninggal? Karena mengonsumsinya berlebihan, kalau dikonsumsi berlebihan baru menyebabkan kematian, sebab niat klien saya sebenarnya beli alfood untuk makanan dan minuman, tapi dijawab ada oleh karyawannya," tandas Tugino.

Tiga Warga Pacarkeling Tewas Akibat Miras Oplosan, Kapolrestabes Surabaya: Kami Turut Berduka Cita

Sebelumnya, Soedi ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Surabaya seusai miras yang diracik dan dijajakannya menyebabkan tiga warga Jalan Tambaksari meninggal dunia pada April 2018.

Tiga orang tersebut adalah Sulaiman, Gunadi, dan Wimpi Hartono.

Miras oplosan tersebut biasa dijajakannya di warung kopi miliknya, Jalan Abdul Latief, Kenjeran, Surabaya.

Akibat perbuatannya, Soedi didakwa dengan Pasal 204 ayat 2 KUHP Juncto Pasal 54 A ayat 1 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan nyawa orang lain.

Berita Terkini