Fakta Baru Kasus Pengepul Barang Bekas di Jombang Edarkan Sabu, Diduga Dikendalikan Jaringan Lapas

Penulis: Sutono
Editor: Ani Susanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatreskoba Polres Jombang, AKP M Mukid memperlihatkan barang bukti sabu 2 ons lebih senilai sekitar Rp 250 juta yang disita dari jaringan Andis, pengepul barang bekas.

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG – Andis Eko Cahyono (32), warga Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang ditangkap Polres Jombang akibat mengedarkan sabu.

Ada fakta baru terkait kasus yang menjerat Andis.

Andis yang sehari-hari dikenal sebagai pengepul barang bekas ini dalam menjalankan aktivitas mengedarkan sabu, diduga dikendalikan dari Wawan, yang informasinya narapidana (napi) di Lapas Nganjuk.

"Pengakuan dari Andis, dia mengambil barang atas perintah Wawan yang merupakan napi di Lapas Nganjuk. Ini masih akan kami kroscek," kata Kasatreskoba Polres Jombang AKP Mukid, Jumat (14/12/2018).

Edarkan Narkoba, Pengepul Barang Bekas di Jombang Ditangkap Polisi, Sabu hingga Pil Ekstasi Disita

Andis sendiri tertangkap bersama empat jaringan tersangka narkoba lainnya, yakni Sunarto alias Tomblok (28) warga Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Jombang, Moh Sahroni alias Sotrak (36) warga Desa Kedungboto, Kecamatan Jogoroto, Jombang.

Kemudian Haris Taufiq alias Mbah Rut (29), tukang las, warga Desa Kedungboto Jogoroto, dan Tri Ardi Pamungkas alias Dobol (25), warga Dusun Ketanon, Kecamatan Diwek.

Dikatakan Mukid, jaringan narkoba di mana Andis berada di dalamnya, menjalankan aktivitas dengan cukup rapi dan 'maju'.

"Untuk komunikasi menjelang pengiriman, hanya menggunakan ponsel yang nomornya sekali dipakai langsung buang. Kemudian untuk pengambilan barangnya menggunakan sistem ranjau," ujar Mukid.

BREAKING NEWS - Rumah Bandar Sabu-sabu di Socah Digerebek Polres Bangkalan dan Brimob Polda Jatim

Sistem ranjau ini, kata Mukid, kurir mengambil narkoba di tempat-tempat tertentu yang kelihatan sepele dan tidak terduga, sehingga hanya penerima pesan yang bisa menemukan.

"Misalnya Andis ini, dia mengambil sabu atas perintah Wawan, di Sidoarjo. Namun tempatnya berubah-ubah. Ada yang di dekat Bank Jatim, ada yang taman alun-alun Sidoarjo, di trotoar dan sebagainya," imbuh Mukid.

Setiap pengambilan, sambung Mukid, Andis berangkat menggunakan bus umum, kemudian disambung naik ojek.

Setelah ambil sabu, kemudian barang disalurkan lagi ke wilayah Kediri dan Tulungagung.

"Juga dengan cara yang sama, diletakkan di tempat yang sudah diberi 'ranjau', diambil oleh kurir lainnya atau pemesan. Jadi antara kurir satu dengan kurir lainnya tidak pernah bertemuu muka," imbuh Mukid.

Bea Cukai Juanda Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Asal Malaysia

Selain terungkapnya pengendali bisanis narkoba Andis, kemudian cara kerja, jaringan Andis juga cukup luas, meliputi Sidoarjo, Jombang, Tulungagung, Nganjuk, Kediri.

"Andis ini, untuk pengambilan dua ons sabu di Sidoarjo, mendapat fee lima gram sabu. Padahal harga sabu rata-rata sekitar Rp 1,5 juta per gram. Apalagi menjelang Natal dan Tahun Baru seperti ini bisa, lebih mahal," jelas Mukid.

Jika ada dua ons lebih barang bukti sabu yang disita pihak Polres Jombang, nilainya sekitar Rp 250 juta.

Untuk saat ini, sambung Mukid, pihaknya masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya.

"Sambil menunggu pengungkapan yang wilayah Sidoarjo, kami juga bekerja sama dengan bagian TI (teknologi informasi) Polda Jatim untuk mengecek nomor-nomor yang diakses Andis, apakah betul dari bandar di Sidoarjo," tegas Mukid.

Kejari Surabaya: 80 Persen Pengguna Narkotika Didominasi Sabu-sabu

Diberitakan sebelumnya, petugas Satreskoba Polres Jombang meringkus Andis Eko Cahyono (32), warga Desa Keras, Kecamatan Diwek, Labupaten Jombang, Jatim.

Pengepul barang bekas atau barang rongsokan ini ketahuan berbisnis narkotika jenis sabu.

Penangkapan Andis merupakan pengembangan dari empat tersangka lain yang sudah diringkus polisi pada Sabtu, (8/12/2018).

AKP Moch Mukid mengatakan, diringkusnya Andis bermula dari penangkapan empat tersangka lainya yang diduga merupakan jaringan dari tersangka.

Akibat perbuatan mereka, kelima tersangka ini terjerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(uto/sutono)

Kejari Kota Mojokerto Musnahkan 19 Barang Bukti Hasil Kejahatan, Ada Sabu & Ganja Senilai Rp 16 Juta

Berita Terkini