Sepanjang Tahun 2018, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 221 Kasus Narkoba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi Pers Narkoba Akhir Tahun Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penanganan kasus narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, selama tahun 2018 sebanyak 221 kasus yang didominasi pengguna narkoba.

Dari data kepolisian ada sebanyak 367 tersangka di antaranya 38 tersangka perempuan terlibat kasus tersebut.

"Peningkatan 9 persen dari tahun lalu. Rata-rata pengguna ada 234 tersangka dan 133 pengedar," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto, Kamis (27/12/2018).

Dari pengungkapan kasus tersebut sejumlah barang bukti sebanyak 470,94 gram sabu, 38,7 gram ganja, 124 butir ektasi dan 198.952 butir obat keras daftar G, disita polisi.

Kronologi Steve Emmanuel Ditangkap Akibat Narkoba, Jumat (21/12/2018), Tonton Videonya

Dari perkara tersebut, polisi mengungkap tiga tersangka berusia di bawah umur dan tiga perkara lain melibatkan jaringan Lapas.

"Untuk ungkap kasus menonjol sabu seberat 70 gram di Polsek Semampir dan penangkapan tersangka pengedar obat terlarang daftar G," ungkap Agus.

Sebagai evaluasi tahunan, pihaknya meminta seluruh elemen masyarakt untuk bersama mengungkap kasus peredaran narkoba.

Menurutnya penumpasan narkoba tidak bisa dilakukan polisi saja, tapi butuh peran bantuan dari stageholder lainnya.

"Kami mendalami informasi masyarakat tentang peredaran narkoba," tutup Agus.

Berita Terkini