Pemred Jawa Pos Bantah Lakukan Pencemaran Nama Baik dalam Berita Dugaan Praktik Pengaturan Skor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persebaya Surabaya melaporkan sebuah media di Surabaya terkait dugaan kasus pengaturan skor laga Persebaya vs Kalteng Putra yang tertulis di pemberitaan sebuah media, ke Polrestabes Surabaya, Senin (7/1/2019).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemimpin Redaksi Media yang dilaporkan oleh Persebaya, Jawa Pos,
Abdul Rokim membantah pemberitaan yang ditayangkan terkait dugaan pengaturan skor merupakan pencemaran nama baik atau fitnah.

Rokim mengatakan pemberitaan yang membahas tentang investigasi itu menurutnya berdasarkan data dan fakta yang sudah diuji kebenarannya sesuai kode etik Jurnalistik.

"Saya menjamin, tidak ada niat buruk Jawa Pos mencemarkan nama baik atau memfitnah pihak tertentu, apalagi Persebaya," kata Abdul Rokim kepada TribunJatim.com, Senin (7/1/2018).

Dapati Pemberitaan Dugaan Pengaturan Skor, Persebaya Laporkan Sebuah Media di Polrestabes Surabaya

Pemberitaan tersebut mengungkap dugaan praktik pengaturan skor dan mafia sepak bola.

Namun dari pemberitaan tersebut, pihaknya dilaporkan oleh Persebaya terkait dugaan pencemaran nama baik yang mencatut dua nama manajemen tim bajul ijo.

Rokim menyayangkan keputusan pelaporan kepada redaksinya oleh manajemen Persebaya tanpa melalui proses hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

"Meski begitu, kami siap mengikuti proses apapun untuk mempertanggungjawabkan karya jurnalistik kami," pungkas dia.

Berita Terkini