Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim akan segera melimpahkan tersangka dugaan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Ahmad Dhani Prasetyo.
Rencananya, pentolan Band Dewa 19 itu akan dilimpahkan penyidik dari kepolisian kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Senin (14/1/2019) besok.
Kepala Kejati Jatim, Sunarta menuturkan, pelimpahan tersangka tersebut juga disertai dengan pelimpahan barang bukti kasus.
• Mulan Jameela Posting Video Ahmad Dhani Bercanda dengan Para Buah Hati, Si Bungsu Sampai Menangis
Sunarta menegaskan, pihaknya telah memperoleh surat pemberitahuan terkait pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Insyaallah sudah semua, surat juga telah kami terima, koordinasi juga sudah," beber Sunarta kepada awak media, Minggu (13/1/2019).
Sunarta menambahkan, pada Senin (14/1/2019) besok, kasus tersebut telah memasuki pelimpahan tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka).
• Truk Tabrak Mobil Polisi di Mojokerto, Pemilik Armada Truk Siap Perbaiki Mobil Polisi yang Rusak
"Senin besok tahap dua," sambungnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (18/10/2018) lalu, usai dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim.
Ketika itu, pentolan Band Dewa 19 tersebut dituduh mengucapkan ujaran kebencian lantaran menyebut kelompok penolak deklarasi #2019GantiPresiden di Kota Surabaya dengan kata-kata "idiot" ketika nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya pada Minggu (26/8/2018) lalu.
• Masyarakat Sumenep Gelar Sholawat dan Istigasah Kubro untuk Doakan Keselamatan Bangsa
Saat itu, Ahmad Dhani merasa tertahan di hotel karena massa kontra deklarasi #2019GantiPresiden menghadang di halaman hotel.
Akibatnya, Ahmad Dhani disangka telah melanggar Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 25 ayat 3 Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).