Sudah Lama Jadi DPO, Pengedar Narkoba Wilayah Blimbing Ini Dibekuk Polres Malang Kota di Tepi Jalan

Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bonot dkk saat digelandang ke Polres Malang Kota, Selasa (15/1/2019).

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satreskoba Polres Malang Kota telah menangkap seorang pengedar narkoba atas nama Khoirul Anam alias Bonot (29) warga Dusun Krajan, Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Minggu (13/1/2019).

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari Nur Kholik (31) warga Jl Sembilang, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan Ahmad Rudianto alias Picis (24) warga Dusun Krajan, Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang yang telah ditangkap sebelumnya oleh Polisi.

Diteriaki Maling, Pencuri Motor dari Malang Ini Pilih Ceburkan ke Sungai Sebelum Warga Membakarnya

Bonot sendiri merupakan sosok pengedar yang telah lama diincar oleh petugas Satreskoba Polres Malang Kota.

Kasatreskoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat mengatakan bahwa Bonot ditangkap di kawasan Jalan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Ia mengaku, bahwa selama jadi pengedar ia memasok wilayah Blimbing dan Lawang.

"Anggota kami telah menangkap DPO yang telah lama kami cari. Penangkapan dilakukan di tepi jalan," ucapnya.

Wali Kota Malang Sutiaji dan Sejumlah Kepala Dinas Tandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2019

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip kecil yang berisi Ganja, satu bungkus plastik klip kecil yang berisi Sabu, satu bungkus kota berlakban warna coklat berisi Ganja dan ponsel Xiaomi.

"Total kami telah mengamankan Narkotika jenis Ganja seberat 77,09 gram dan Sabu-Sabu seberat 0,31 gram," terangnya.

Tak hanya itu, dari hasil pengembangan yang lain, AKP Syamsul mengatakan bahwa, Bonot juga mengedarkan Pil Koplo.

Bonot mendapatkan Pil Koplo tersebut dari Angga Bayu Rizki (27) warga Jalan Sumpil Gang 1 A, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang yang ditangkap beberapa jam setelah Bonot tertangkap

Dari tangan keduanya, Polisi telah mengamankan 29 ribu butir Pil Koplo.

"Para pelaku ini adalah jaringan. Dari tangan Bonot ada 19 ribu butir Pil Koplo. Sedangkan dari tangan Angga kami mengamankan 10 ribu butir Pil Koplo yang semuanya telah dibungkus plastik berjumlah 29 bungkus. Per bungkus isinya ada 1000 butir," ucapnya.

Lanjutnya, AKP Syamsul akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap para pelaku lain yang belum tertangkap.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenai Pasal 114 ayat 1 / Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 subs Pasal 196 subs Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman di atas 5 tahun penjara. RIFKY EDGAR 

Berita Terkini