Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lima orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arief Suhermanto saat sidang 12 mantan anggota DPRD Kota Malang di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (21/1/2019) siang.
Kelima saksi itu adalah Sekretaris Daerah Kota Malang, Cipto Wiyono; Kepala Bidang PUPPB Kota Malang, Teddy Sujadi Soeparna; Bendahara Dinas PU Kota Malang, Retno Anggiri Purwandani; anggota DPRD Kota Malang dari fraksi PAN, Subur Triono; serta Sekretaris Dinas PU Kota Malang, Nunuk Sri Rusgiyanti.
Arief mengklaim, keterangan dari kelima saksi telah mendukung dakwaan yang disampaikannya kepada 12 terdakwa saat sidang.
"Tetapi ini kan baru saksi yang pertama, kan masih ada saksi saksi yang lain, seperti Jarot (red; Edy Sulistyono, Kepala DPUPPB Kota Malang 2015) dan walikota Sutiaji pada sidang selanjutnya," beber jaksa Arief pada Senin (21/1/2019).
(Mengintip Dapur Andika Kangen Band yang Sempit dan Penuh Perabotan Masak, Rapi dan Resik)
(Maryke Harris Pohu Nenek Amandine Tantang Balik Tyas Mirasih Bersumpah, Demi Kebenaran)
Arief menganggap semua bantahan terdakwa terhadap saksinya merupakan sebuah hak. Tapi, ia mengaku telah memegang bukti kunci dalam sidang selanjutnya dengan menghadirkan beberapa saksi lainnya.
"Bantahan-bantahan itu tidak apa-apa, karena ini kan masih sidang yang pertama kali dari saksi Subur, nanti masih ada saksi yang lain, baik dari ketua fraksi maupun dari anggota dewan yang lain," lanjutnya.
menanggapi desakan terdakwa agar saksi Subur Triono agar ikut diusut, Jaksa Arief mengaku mengumpulkan segala bukti serta fakta-fakta yang ada selama persidangan.
"Apapun yang terupdate dalam persidangan, fakta-fakta hukum yang muncul di situ, akan kami sikapi lebih lanjut sepanjang itu menjadi alat bukti yang cukup," tuturnya.
(Usai Konser Terakhir WANNA ONE, Park Ji Hoon akan Gelar Fan Meeting Asia)
(Laga Persinga vs Persebaya Ditunda, Persebaya Lakukan Uji Coba)
Sebelumnya, 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014 sampai 2019 ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai diduga menerima suap terkait pembahasan APBD-P 2015.
18 anggota DPRD ini diduga menerima suap dari Wali Kota Malang nonaktif, Mochammad Anton dengan nominal total senilai Rp 600 juta.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari Rp 700 juta yang diterima eks Ketua DPRD, Muhammad Arief Wicaksono dimana ia terlebih dulu diproses KPK.
(Mengintip Dapur Andika Kangen Band yang Sempit dan Penuh Perabotan Masak, Rapi dan Resik)
(Gabung Madura United, Alberto Goncalves Target Bawa Madura Juara)