TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejati Jatim akui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Ditreskrimsus Polda Jatim terkait kasus prostitusi artis dan model.
Kepala Kejati Jatim, Sunarta mengungkapkan, sudah ada lima nama tersangka yang dikantongi pihaknya dalam SPDP itu.
Kelima tersangka itu merupakan empat muncikari dan Vanessa Angel.
Empat muncikari itu adalah Tentri Novanta, Endang Sutantri, Fitria, dan Winindia.
• Hari ini, Polda Jatim Panggil Vanessa Angel Soal Kasus Prostitusi, Polisi: Ditahan atau Tidak Monggo
"Vanessa Angel sudah SPDP dan empat muncikari," beber Sunarta, Jumat (25/1/2019).
Sunarta mengimbuhkan, untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan segera menerbitkan P16 (penunjukan jaksa untuk meneliti perkara) kasus itu.
"Setelah menerima SPDP, langkah kami selanjutnya intinya kejaksaan menerbitkan P16," imbuhnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, prostitusi yang melibatkan sejumlah artis dan model ini berawal dari penggrebekan yang dilakukan personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
• Aldira Chena Jadi Saksi Kasus Prostitusi Online Artis, Ternyata Begini Cara Muncikari Seret Namanya!
Penggrebekan kala itu berlangsung di dalam sebuah kamar hotel di kota pahlawan pada Sabtu (5/1/2019) siang.
Selain mengamankan VA, polisi juga membawa seorang model majalah dewasan berinisial AS.
Dalam perkembangan penyidikan, ada enam dari 45 artis lain yang diduga kuat masuk dalam jaringan prostitusi.
Rencananya, keenam artis itu akan diperiksa.
Keenam artis itu adalah berinisial ML, BS, FG, RF, AC, dan TPS
Selain itu, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga telah menetapkan enam orang muncikari sebagai tersangka.
Dari keenam orang tersangka, empat di antaranya telah ditangkap, yakni Endang, Tentri, Fitria dan Winindia.
Namun, dua muncikari lain masih buron.