Saling Klaim Tanah di Jalan Abdul Gani, Pemilik Rumah Tantang Pemkot Batu Ajukan Gugatan

Penulis: Sany Eka Putri
Editor: Anugrah Fitra Nurani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah Drg Edi Hartono, Jalan Abdul Gani Kota Batu yang diklaim berdiri di tanah aset milik Pemkot Batu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Tanah di Jalan Abdul Gani Kota Batu kini jadi sorotan.

Tanah yang sudah dibangun rumah praktek Drg Edi Hartono itu diklaim milik Pemkot Batu sekaligus diklaim pemilik praktik dalam waktu yang sama.

Kasi Datun Kejari Batu, I Nyoman Sugiartha mengatakan pihak Kejari sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) Pemkot Batu sudah mengirimkan surat teguran sebanyak tiga kali.

Tetapi surat itu tidak digubris sama sekali oleh si pemilik rumah.

(Hingga Akhir Januari 2019, Ada 41 Kasus DBD dan 110 Kasus DD di Kota Blitar)

(BUMN PT BBI Targetkan Transaksi Rp 510 M Tahun 2019, Indonesia Seharusnya Tak Perlu Impor Kondensor)

"Terakhir kami mengirimkan somasi Juni 2018, dan pihak Kejaksaan bertemu dengan istri dari yang bersangkutan. Karena batas somasi itu tiga kali," kata Nyoman saat ditemui di kediamannya, Rabu (30/1).

Tanah rumah tersebut yang disinggahi itu merupakan aset milik Pemkot Batu. Namun yang bersangkutan tidak mau menyerahkan tanah itu ke Pemkot Batu.

Akhirnya kasus ini diserahkan ke Kejari Batu.

Nyoman menambahkan, akibat tiga kali somasi mereka tidak digubrsi, kasus ini berpotensi masuk ranah pengadilan.

"Yang bersangkutan itu justru menantang, dengan mengatakan kalau Pemkot Batu mau menggugat, dipersilahkan. Nah saat ini kami menunggu keputusan dari Pemkot Batu," imbuhnya.

(Resmi Dilantik, Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin Akan Fokus Garap Pendidikan dan Kesehatan)

(Mengintip Rumah Mewah Bu Dendy di Tulungagung, Musala-nya Terinspirasi dari Umat Hindu di Bali)

Dari pihak Kejari Batu sudah memberikan rekomendasi ke Pemkot Batu untuk menanyakan bagaimana sebaiknya kasus ini ditempuh.

Namun hingga sekarang, Pemkot Batu masih belum memberi jawaban.

Padahal rekomendasi itu sudah diberikan ke Pemkot Batu sejak 9 Agustus 2018.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Eddy Murtono mengatakan, pihaknya akan mengikuti keputusan dari Kejari Batu.

Pemkot Batu akan menggugat jika harus dilakukan. Pemkot Batu juga bersikeras mengklaim aset adalah milik Pemkot Batu.

"Kami punya bukti yang kuat, kalau itu sudah diserahkan ke Pemkot Batu. Sehingga sah menjadi aset Pemkot Batu, sejak diberikan oleh Pemkab Malang," tutur Eddy.

Reporter: Surya/Sany Eka Putri

(Fakta Sidang Korban Meninggal Karena Sesak Napas,Driver Ojek Online Ini Statusnya Jadi Tahanan Kota)

(Mengintip Rumah Mewah Bu Dendy di Tulungagung, Musala-nya Terinspirasi dari Umat Hindu di Bali)

Berita Terkini