TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sekitar pukul 03.00 WIB, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggrebek sebuah rumah kos di kawasan Jalan Kenanga Sedati Sidoarjo yang dihuni seorang juru parkir, Selasa (29/1/2019).
Rumah tersebut dihuni HNS (23).
Pria tersebut juga ditangkap polisi saat berada di rumah kos.
• Lagi, Satreskoba POlres Lamongan Amankan 2 Pengedar Sabu - Sabu di Wilayah Pantura
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Yasin mengatakan, penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari rekan HNS bernama SAM yang terlebih dahulu ditangkap polisi.
"Pertama kami menangkap SAM. Saat digeledah kunci rumah dititipkan ke rekannya, dari situ kami menangkap tersangka ini (HNS)," kata AKP M Yasin, Minggu (3/2/2019).
Dari penggeledahan tersebut polisi menyita tiga pocket sabu masing-masing berat 0,52 gram, 0,72 gram dan 1,38 gram.
• Sudah Diintai Sejak dari Jember, Polres Situbondo Bekuk Dua Pengedar Sabu di Tempat Tinggalnya
Beberapa alat hisap juga ditemukan polisi di antaranya botol kaca bekas minuman, sekop sedotan plastik dan korek api.
"Barang bukti itu tidak ada kaitannya dengan tersangka yang ditangkap pertama MG alias SAM, ini ditemukan dan dari interogasi yang bersangkutan (HNS) mengaku mendapat dari seseorang di Pasreh, Bangkalan, Madura," kata M Yasin.
Setelah penangkapan tersebut, tersangka dilimpahkan ke Polsek Waru Polresta Sidoarjo.
"Kami masih pengembangan selanjutnya, untuk tersangka HNS ini kami limpahkan ke Polsek Waru Sidoarjo sesuai locus delictinya (tempat perbuatan pidana)," kata M Yasin.