TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Bea Cukai Juanda Sidoarjo ungkap dua kasus penyelundupan sabu di Bandara Internasional Juanda.
Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto mengungkapkan kronologis penindakan tersebut.
"Pada hari Kamis 24 Januari 2019 sekira pukul 17.00 di Terminal 2 Bandara Juanda, Tim Intelijen Bea Cukai Bandara Juanda mendapat info bahwa ada WNI yang membawa narkoba. Dengan menggunakan pesawat Air Asia QZ 325 rute Kuala Lumpur - Surabaya," jelasnya kepada awak media, Jumat (08/02/2019).
Kemudian setelah pesawat mendarat, petugas langsung mengidentifikasi gerak gerik penumpang yang dirasa mencurigakan.
"Ternyata benar ada seorang penumpang yang mencurigakan atas nama Ahmad Zuhari (26) dan langsung kita lakukan tes urine kepadanya. Dan hasil nya positif sedangkan barang bawaan juga diperiksa secara mendalam," tambahnya.
• Kepala BNN Dukung BNNP Jatim Ungkap Peredaran 18 Kilogram Sabu
Ternyata setelah melalui mesin x ray, barang bawaan tersangka yang berupa 8 unit peredam kejut (shockbreaker) ditemukan hal mencurigakan.
Dengan sigap langsung petugas mendapati bahwa di dalamnya terdapat 8 bungkus sabu dengan berat 1.110 gr.
"Pelaku yang beralamat di Tanjung Balai tersebut langsung diamankan. Kemudian Bea Cukai Juanda langsng bekerjasama dengan Satres Narkoba Polresta Sidoarjo untuk proses lebih lanjut," terangnya.
Sedangkan untuk kasus pengungkapan kedua, pihaknya berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polresta Barelang.
Pasalnya pelaku yang berinisial O membuang sabu yang dibawa ke bawah jok pesawat yang ia duduki.
"Jadi saat itu, pada hari Minggu tanggal 3 Februari 2019, Tim Intelijen Bea Cukai Juanda mendapat laporan dari Tim Intelijen Bea Cukai Batam. Bahwa telah diamankan seorang penumpang pesawat Lion Air (JT 948) rute Kualanamu - Batam - Surabaya," kata Budi.
Namun sayangnya barang bukti yang dibawa tersangka terlanjur dibuang ke jok pesawat.
Dan pesawat pun sudah terlanjur tinggal landas ke Surabaya.
"Kemudian kami bersama pihak Lion Air dan Satgaspam Lanudal Juanda langsung melakukan penyisiran sesaat setelah pesawat sampai di Juanda. Ternyata benar ada 4 bungkus plastik hitam berisi sabu dengan berat 525 gr di tempat penyimpan pelampung di tempat duduk pelaku," bebernya.
Budi menjelaskan kedua pelaku dijerat pasal 113 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara selama 20 tahun.
Penyelundup sabu di Bandara Juanda adalah jaringan Malaysia-Madura, masukkan Sabu di 8 Shockbreaker
Satres Narkoba Polresta Sidoarjo akan mengungkap kasus penyelundupan sabu di Bandara Juanda yang disembunyikan dalam shockbreaker.
Kasatreskoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng mengatakan pelaku penyelundupan sabu yag bernama Ahmad Zuhari tersebut merupakan jaringan narkoba Malaysia - Madura.
Dirinya mengatakan modus pelaku sendiri tergolong rapi dalam menyembunyikan narkoba selundupannya.
Yaitu sabu dengan seberat 1.110 gr disembunyikan dalam delapan buah shockbreaker.
"Namun sebelum membawa barang tersebut. Pelaku dijanjikan mendapat uang Rp 20 juta dengan syarat barang sampai tujuan di Surabaya. Atas dasar itu, pelaku lalu berangkat dari Malaysia ke Surabaya dengan membawa barang haram tersebut," jelasnya kepada awak media, Jumat (08/02/2019).
Setelah berangkat dan sampai di tujuan, bukannya mendapat uang, pelaku justru keburu ditangkap oleh pihak Bea Cukai dan Avsec Juanda.
"Sebenarnya pelaku hampir saja lolos dari pemeriksaan. Namun untungnya berkat kejelian petugas, barang haram yang ia bawa dapat diketahui," tambahnya.
Untuk saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Sidoarjo.
"Kita akan bekerjasama dengan Bea Cukai Juanda juga untuk proses lebih lanjutnya," tandasnya.