Temukan 232 Ribu Butir Pil Koplo, Kapolres Ungkap Nanang Adalah Residivis Peredaran Ganja

Penulis: Pradhitya Fauzi
Editor: Arie Noer Rachmawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto menunjukan pelaku dan barang bukti pil koplo yang diamankan, Kamis (7/2/2019).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menyatakan, pelaku peredaran ribuan pil koplo dalam jok motor, Nanang Mujiono (40) merupakan residivis peredaran ganja.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, sebelum menjadi kurir ribuan pil koplo tersebut, Nanang sebelumnya telah mendekam di penjara selama tiga tahun.

Bahkan, Nanang baru saja bebas dari tahanan kurang lebih satu bulan yang lalu.

Saat Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membekuk Nanang di kediamannya, setidaknya kurang lebih 232 butir pil koplo ditemukan di kamar Nanang yang terbungkus plastik.

"Saat ditemukan masih bungkusan semua, totalnya sekitar 232 ribu butir. Ada kemungkinan bahwa pil koplo tersebut diedarkan ke beberapa daerah di Jatim," terang Agus.

Sementara itu, Nanang mengaku terpaksa menjadi kurir pil koplo alasannya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

"Kepepet, saya punya anak tiga," kata Nanang saat press release pada Kamis (7/2/2019) lalu.

Agus kemudian hanya tersenyum mendengar pengakuan pelaku yang menyebutkan hanya sekali melakoni sebagai kurir pil triheksifenidil itu.

Berita Terkini