Kurir Narkoba dari Mojokerto Ini Diciduk BNNK di Tol Penompo, Sembunyikan Sabu di Kemasan Botol Teh

Penulis: Danendra Kusuma
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BNN Kota Mojokerto (3 dari kanan) menunjukkan barang bukti sabu dan kemasan botol minuman teh. Ahmad Fauzan (34) menyembunyikan sabu dan ekstasi ke dalam kemasan botol minuman teh, Senin (1/4).

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Tersangka kasus narkoba kian cerdik dalam menyembunyikan barang bukti saat proses pengiriman.

Modus terbaru, barang bukti narkoba disembunyikan di dalam kemasan botol teh ukuran 1000 ml.

Modus terbaru tersebut berhasil dibongkar oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto.

La Nyalla Academia Mojokerto Gelar Kampanye Simpatik Sehat dengan Senam Goyang Jempol Gaspol

Ujian Nasional di Seluruh MTs dan MA Kabupaten Mojokerto Sudah Gunakan Komputer

Cara tersebut dilakukan oleh tersangka bernama Ahmad Fauzan (34) warga Desa Awang-Awang, Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

"Untuk menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di dalam kemasan botol teh, petugas memerlukan waktu tak lama sekitar 2 menit.

Bandar Narkoba yang Bawa Ribuan Pil Ekstasi di Tol Jombang-Mojokerto Diduga Jaringan Lapas Madiun

Di dalam botol terdapat sabu dan ekstasi. Untuk mengelabuhi petugas, tersangka membeli 3 botol. Dua botol berisi teh dan satu botol berisi narkoba. Sebagian narkoba juga disimpan di bawah kursi mobil," kata Kepala BNN Kota Mojokerto AKBP Suharsih, Senin (1/4).

BNN Kota Mojokerto menciduk Fauzan di pintu gerbang Tol Penompo tepatnya di Desa Mlirip, Jetis, Kabupaten Mojokerto mengarah ke Kabupaten Jombang, Sabtu (30/3) sekitar pukul 19.20 WIB.

Kala itu tersangka hendak mengirimkan sabu dan ekstasi ke Madiun dengan mengendarai mobil Suzuki Ertiga silver Nopol W 1334 YZ.

Kendati demikian, pihak BNN Kota Mojokerto belum dapat memastikan, jika tersangka merupakan jaringan Lapas Madiun.

Saat proses penangkapan BNN Kota Mojokerto berkoordinasi dengan pihak Tol Jasa Marga dan petugas PJR Tol untuk membuka satu pintu gerbang saja.

Hal itu dilakukan gunakan memperlambat arus lalu lintas. Sehingga mempermudah proses penangkapan.

"Sebelumnya, Jumat (29/3) kami melakukan maping dan profiling terhadap tersangka. Lalu kami melakukan pengawasan ketat pada keesokan harinya, Sabtu (30/3).

Pada hari itu juga tersangka diduga hendak mengirimkan narkoba ke Madiun dengan melewati jalan tol. Kami standby di tol arah Mojokerto-Jombang pukul 14.00 WIB, sekitar pukul 19.20 WIB kami menangkap tersangka," jelasnya.

Suharsih menjelaskan, tersangka merupakan kurir narkoba antarkota. Selain mengirimkan sendiri, tersangka juga memanfaatkan jasa ekspedisi.

"Tetapi tersangka tidak mengaku kalau pernah mengirimkan narkoba melalui jasa ekspedisi," paparnya.

Dari hasil penangkapan ini, petugas BNN Kota Mojokerto mengamankan barang bukti sabu seberat hampir 3 ons, ekstasi 1053 butir dan satu timbangan elektrik yang disimpan di rumah kontrakan Fauzan.

Untuk nominalnya, 3 ons sabu berkisar Rp 450 juta. Sedangkan ekstasi berkisar Rp 750 juta.

"Menurut keterangan dari tersangka, 1 gram sabu dijual dengan harga Rp 1.500.000 dan ekstasi dijual dengan harga Rp 500.000 per satu butir. Ekstasi dijual kepada pengecer," ungkap Suharsih.

Sementara itu, Fauzan mengaku baru dua kali melakukan pengiriman narkoba. Fauzan mendapatkan barang haram itu dari Sidoarjo.

"Saya baru dua kali melakukan pengiriman. Saya mendapatkan upah Rp 5 juta setelah barang sampai di tangan pembeli. Saya terpaksa menjadi kurir karena faktor ekonomi," pungkasnya.

Kini, Fauzan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Fauzan akan dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Selain, Fauzan, BNN Kota Mojokerto juga meringkus Dwi Atmoko (38) warga Pati, Jawa Tengah. Dwi Atmoko adalah teman Fauzan.  Dwi Atomoko positif mengonsumsi sabu. 

Berita Terkini