TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sahid selaku kuasa hukum Ahmad Dhani menyebutkan bahwa musisi Grup Band Dewa 19 itu hanya mencoblos dua surat suara, dari lima surat suara pada pemilu besok di Rutan Medaeng, Sidoarjo.
Sahid mengatakan jika Ahmad Dhani menggunakan hak pilihnya untuk dua kertas surat suara di antaranya, kertas surat suara untuk pemilihan presiden dan DPR RI saja.
"Ya karena KTP Ahmad Dhani Jakarta, jadi cuma bisa nyoblos untuk Pilpres sama DPR RI saja. Sedangkan yang tiga, seperti DPD, DPRD dan DPRD Provinsi, nggak bisa," tegasnya.
• Merasa Dihalangi, Ahmad Dhani Memberontak dan Bersitegang dengan Jaksa Pengawal Tahanan
• Dikawal 3 Petugas saat Keluar dari Rutan Medaeng, Ahmad Dhani Akui Sudah Tak Sakit Gigi Lagi
• Kembali ke Rutan Medaeng usai Sidangnya Ditunda, Ahmad Dhani: No Comment
Seperti diketahui, Ahmad Dhani mendekam di penjara akibat vonis 1 tahun penjara, lantaran kasus ujaran kebencian.
Di Surabaya, ia tengah menghadapi kasus ujaran idiot dalam vlog yang dibuatnya di Hotel Mojopahit, saat hendak menghadiri aksi tagar ganti presiden.
Atas kasus tersebut, kini Dhani masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.