Ada Kenaikan Tarif Harga dari Kemenhub, Ojek Online Sambut Positif dan Akui Pendapatan Bertambah

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para Ojek Online Berkumpul Di Jalan Letjen Sutoyo, Waru, Sidoarjo.

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Pengendara ojek online (ojol) menyambut secara positif dan merasa senang dengan adanya kenaikan tarif harga yang diterapkan oleh Kementerian Perhubungan.

Pengendara ojek online, Bilal, mengatakan dampak yang terasa adalah pendapatan bertambah.

Hasil Perolehan Suara Partai dan Caleg DPR RI dari Sidoarjo: PKB Juara, Gerindra Runner Up

Rekapitulasi Suara Pilpres 2019 - Saksi Paslon 02 Enggan Tanda Tangan, KPU Sidoarjo: Tidak Masalah

Mengaku Jadi Anggota TNI, Seorang Warga Asal Sidoarjo Nekat Gelapkan Mobil Milik Driver Taksi Online

"Contohnya, kalau sekarang bawa 10 penumpang saja sudah dapat Rp 100 ribu. Kalau dulu sebelum ada kenaikan tarif, bawa 10 penumpang saja belum tentu dapat Rp. 100 ribu," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (3/5/2019).

Hal yang sama juga diungkapkan oleh pengendara ojek online lainnya, Irawan.

Namun ia mengakui, akibat kenaikan tarif tersebut membuat para penumpang selalu menanyakan penyebab kenaikan tarifnya.

"Kita jelaskan pelan pelan ke penumpang kalau kenaikan tarif tersebut karena adanya peraturan dari Kemenhub. Dan peraturan tersebut sudah disetujui oleh para pengendara ojol lainnya," jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengendara Sepeda Motor yang Digunakan Oleh Masyarakat.

Selain itu Kemenhub juga menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Dimana ada 3 sistem zonasi yang diberlakukan kenaikan tarif ojek online. Dan Jawa Timur masuk ke dalam zona satu.

Yaitu tarif batas bawah untuk zona satu adalah Rp. 1.850 / km. Dan untuk tarif batas atas yaitu Rp. 2.300 / km. Dengan biaya jasa minimal antara Rp 7000 - Rp. 10.000.

Sedangkan untuk kenaikan tarifnya sendiri diberlakukan mulai tanggal 1 Mei kemarin.

Berita Terkini