TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe D yang dinamai R. Ali Manshur di Jatirogo, rampung sudah.
Pemerintah kabupaten bersama DPRD setempat juga telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada rapat paripurna, Senin (6/5/2019).
Dengan dilaksanakannya beberapa tahapan tersebut, rumah sakit Tipe D diharapkan bisa segera beroperasi sehingga bisa melayani masyarakat di wilayah Tuban selatan.
• Salip Kiri Terjang Jalan Bergelombang dan Berlubang, Pengendara Motor di Tuban Tewas Terlindas Truk
• Tiga Srikandi dari Dapil Tuban-Bojonegoro Ini Pastikan Kursi DPR RI, Salah Satunya Eks Bupati Tuban
"Kita harap rumah sakit di Jatirogo bisa beroperasi tahun ini," kata Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Miyadi kepada wartawan.
Dia menjelaskan, untuk raperda terkait Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD R. Ali Manshur masih menunggu proses evaluasi dari provinsi.
Harapannya agar Rancangan Peraturan Daerah bisa segera diselesaikan menjadi Perda, sehingga rumah sakit Tipe D ini bisa segera dioperasikan tahun ini.
"Harapannya bisa beroperasi tahun ini, semoga untuk Raperda bisa segera diproses gubernur," tambahnya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein.
Dia menyatakan jika raperda sudah disetujui semuanya, setelah ini akan dikirim ke Gubernur.
• Uang Rp 100 Juta dari ADD 2016 Masuk Kantong Pribadi, Kades Glondonggede Tuban Ini Diringkus Polisi
• Bupati Tuban Imbau ke Pengusaha Hiburan untuk Menghentikan Operasional Sementara di Bulan Ramadan
Adapun poin raperda yang telah disetujui di antaranya adalah terkait dengan besaran anggaran operasional, lalu terkait tata cara dokter spesialis yang akan melayani di RSUD.
"Semoga RSUD segera dioperasionalkan, nanti akan memberikan kemudahan bagi masyarakat Tuban selatan, sehingga tidak perlu ke Bojonegoro atau Blora," terang Wabup. (Surya/M Sudarsono)