Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polrestabes Surabaya menciduk pria asal Buduran Sidoarjo berinisial MR.
MR disebut memposting ajakan ikut aksi 22 Mei 2019 ke Jakarta yang disebut sebagai People Power maupun Gerakan Nasional Kedaulatan rakyat.
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha mengatakan postingan tersebut disebar di grup whatsapp dan facebook.
"Kami mendapatkan salah satu postingan yang mengajak. Sifatnya penghasutan mengajak untuk ikut serta dalam gerakan people power," kata Iptu Giadi Nugraha, Selasa (21/5/2019).
(Gerakan People Power, Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Surabaya Beri Empat Pernyataan Sikap, Simak!)
"Kita tahu sendiri bahwa gerakan ini secara konstitusi melanggar. Dugaan penghasutan kemudian dilanjutkan dengan menyebarkan berita yang berlebihan sehingga menimbulkan rasa kebencian," tambahnya.
Postingan ajakan people power tersebut diunggah di akun whatsapp pribadinya.
Kepada polisi MR mengaku hanya memforward tanpa tahu penulis asli dari postingan tersebut.
"Pada dasarnya memforward saja dari salah satu grup yang dia juga tidak kenal. Kemudian forward dan juga tidak jelas isinya apa langsung upload," kata Giadi.
Saat ini pria tersebut masih menjadi saksi dan menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya.
"Medsos sudah di blokir, whatsapp dan facebook," katanya.
Beberapa pasal dipersangkakan yaitu Pasal 15 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo. Pasal 163 bis KUHP dan atau Pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 Undang Undang RI No. 19 Tahun 2016 atas Perubahan Undang undang RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Masih kita dalami dulu, terlibat organisasi atau tidak kami masih melakukan pendalaman. Sementara masih saksi yang bersangkutan," pungkas Giadi.
(Audiensi Dengan Kapolrestabes, Pemuda Pancasila Kota Surabaya Sampaikan Sikap Soal People Power)