Tiga Pemuda Ini Pelihara dan Jual Komodo Melalui Media Sosial, Terancam Pidana Maksimal 5 Tahun Bui

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mereka Mohammad Rizal Satria Lagi, Vekki Subhun, Arfandi Nugraha, dan usai jalani sidang atas kasus penyelundupan satwa langka di PN Surabaya, Senin, (27/5/2019).

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lantaran memiliki dan menjual satwa langka termasuk komodo, tiga pemuda ini menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (27/5/2019).

Mereka Vekki Subhun, Arfandi Nugraha, dan Mohammad Rizal Satria Lagi.

Pada sidang perdana ini berkas ketiganya di split alias dibedakan. JPU Muhammad Nizar  membacakan dakwaan atas terdakwa Rizal Lagi di hadapan majelis hakim.

Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Memprediksi Vanessa Angel Lebaran di Rutan Medaeng

Sidang Prostitusi Online, Tiga Muncikari Vanessa Angel Bakal Jalani Tuntutan di PN Surabaya

Sidang Lanjutan Vanessa Angel, Kuasa Hukum Sampaikan Harapannya dan Singgung Soal Kedatangan AS

Terdakwa menjalani sidang seorang diri tanpa ditemani kuasa hukum.

"Bahwa mereka terdakwa masing-masing sebagai yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh lakukan pada hari Jumat 1 Maret 2019 menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia dengan jenis  Komodo (Veranus Komodoensis)," ujar JPU Nizar.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa diancam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan hukuman penjara maksimal selama 5 tahun dan denda Rp100 juta.

"Bahwa pada saat para terdakwa bekerjasama satu dengan lainnya dalam hal , memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi yaitu berupa komodo (Veranus Komodoensis) dalam keadaan hidup para terdakwa mengetahui bahwa Komodo termasuk satwa yang dilindungi dan para terdakwa tidak mendapatkan izin untuk memperdagangkan, dan memelihara dari pihak yang berwenang, dan dari perbuatannya tersebut para terdakwa mendapatkan keuntungan," lanjutnya.

Usai membacakan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi.

Terdapat 4 saksi yang hadir yaitu Hariyanto dan Candra dari Ditreskrimsus Polda Jatim serta terdakwa Vekki dan Afrandi. Ketua Majelis Hakim Syifaur Rosyidin pun menanyai para saksi satu persatu.

Kedua terdakwa lain, Vekki dan Arfandi juga mengiyakan pertanyaan yang ditanyakan oleh Nizar.

Vekki yang berperan sebagai pemasok menitipkan komodo kepada Rizal dan Arfandi sebelum dikirim ke pembeli yang telah memesan melalui media sosial.

Dari hasil penjualan, masing-masing mendapatkan keuntungan Rp1-3 juta.

"Pasarannya kalau bayi komodo Rp15-20 juta. Nanti Rizal dapat komisi Rp1-3 juta," terang Vekki.

Berita Terkini