Ribuan Botol Miras Disita Saat Operasi Pekat Semeru di Tulungagung & Polisi Tetapkan 32 Tersangka

Penulis: David Yohanes
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

proses pemusnahan barnag bukti miras yang disita selama Operasi Pekat Semeru 2019 di tulungagung.

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Meski sering kali dirazia, ribuan botol minuman keras (miras) terus beredar di tengah masyarakat Tulungagung.

Terbukti masih ada 5.127 botol miras yang disita selama Operasi Pekat Semeru 2019.

Kebanyakan miras yang disita jenis arak Jowo atau ciu.

599 Personel Gabungan Jaga Arus Mudik & Balik Lebaran di Tulungagung, Polisi Bikin 7 Pos Pengamanan

Pengedar Sabu Rawat Bayi di Lapas Tulungagung, Banyak yang Ingin Adopsi, Bahkan Kapolsek Pun Minat

Tersangka Pengedar Sabu Dititipkan ke Lapas Tulungagung Bersama Bayinya, Rawat & Beri ASI di Penjara

Miras jenis ini dikemas dalam botol plastik bekas air mineral, dan banyak diselundupkan dari wilayah Jawa Tengah.

Jumlah miras tradisional ini jauh lebih banyak dibanding miras kemasan botol produksi dari pabrik.

"Selain ribuan botol miras itu, ada 28 jeriken berisi arak Jowo. Setiap jeriken isinya sekitar 20 liter," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar, Selasa (28/5/2019).

Seluruh miras yang disita dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat.

Polisi juga telah menetapkan 32 orang sebagai tersangka dalam peredaran miras ilegal ini.

Total ada 278 kasus yang diungkap selama Operasi Pekat Semeru 2019.

Selain miras, ada 8 kasus perjudian, 219 kasus premanisme, 17 kasus narkoba dan dua kasus petasan.

"Dari 278 kasus itu, kami mengamankan 283 tersangka," sambung Tofik.

Para tersangka terdiri dari 9 orang tersangka perjudian, 219 tersangka premanisme, 21 tersangka narkoba, dua tersangka petasan dan 32 tersangka peredaran miras.

Selain itu ada 17 knalpot brong yang disita selama Operasi Keselamatan Semeru 2019.

Seluruh knalpot yang menimbulkan suara memekakkan telinga ini dimusnahkan, dengan cara digerinda hingga menjadi dua bagian.

"Knalpot brong ini salah satu yang sering dikeluhkan warga. Makanya kami razia dan kami sita," ucap Tofik.

Pemilik motor bukan hanya dikenakan tilang. Mereka wajib memasang knalpot standar saat mengambil motornya.

Berita Terkini