TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketahuan menyewakan kamar rumahnya untuk kencan, pria asal Putat Jaya dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya.
MS (31) warga Jalan Kupang Gunung Jaya, Putat Jaya, Surabaya, bukanlah orang baru dalam persewaan kamar esek-esek.
Ia terhitung sudah dua tahun memanfaatkan beberapa kamar di dalam rumahnya di Jalan Pakis Sidokumpul Gang 1-6 Surabaya, untuk digunakan pasangan yang keranjingan birahi.
• Pengakuan Ajudan Soal Sorot Mata Kartosoewiryo Kala Dieksekusi Mati, Bikin Soekarno Langsung Berdoa
• Kapolrestabes Sandi Nugroho Imbau Masyarakat Pastikan Kemaanan Rumah yang Ditinggal Sebelum Mudik
• Patung dan Taman Suroboyo di Kenjeran Diresmikan, Pemkot Surabaya Siap Tambah Spot Selfie
• Gaet Minat Anak Muda pada Tarian Sparkling Surabaya, Mahasiswa DKV ISTTS Desain Buku Cat Air
MS mematok harga sewa per jam Rp 30 Ribu untuk setiap pasangan yang ingin menyewa sebuah bilik kamar di dalam rumahnya.
Menurut Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, dalam menjalankan bisnisnya selama ini, MS menyewakan kamarnya.
"Dia hanya sediakan kamarnya saja, gak sampai sediakan perempuannya," katanya pada TribunJatim, Rabu (29/5/2019).
Namun saat dilakukan penangkapan terhadap MS, ungkap Yeni, personelnya juga mengamankan seorang pekerja seks komersial (PSK).
Inisialnya SE (53) warga Jalan Petemon Kali, Kupang Krajan, Surabaya.
"Korban biasa mangkal di makam kembang kuning dan Jalan Diponegoro Surabaya," lanjutnya.
Kendati MS hanya menyediakan tempatnya saja tanpa layanan wanita PSK.
MS tetap akan dikenai Pasal 2 UU RI No 21 Thn 2007 ttg TPPO dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.
Tentang perdagangan orang dan atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan dan memudahkan perbuatan cabul, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Ciduk Germo Jalankan Bisnis Kencan di Jarak
Sebelumnya, anggota Polsek Sawahan ciduk germo PSK yang menjalankan bisnis kencan terselubung di Jalan Jarak No.21, Surabaya, Selasa (8/4/2019).
Lokasi tersebut dikenal sebagai kawasan eks lokalisasi Jarak dan Dolly.
Pelaku penjaja PSK bernama Muji alias Jimy.
Ia tercatat sebagai warga Jalan Lombok, Dusun Jaruman 01/04, Desa Godean, Loceret, Nganjuk.
Di Surabaya, ia tinggal di rumah kos di Jalan Kupang Gunung Timur I/10 Surabaya.
Kapolsek Sawahan Kompol Dwi Eko Budi Sulistyono mengatakan, modus tersangka menjajakan PSK, dengan menawarkan langsung kepada target pengguna jasa esek-esek.
"Dia cari dulu pelanggannya, di tawarkan ke beberapa rekannya atau orang lain yang dikenalinya," katanya pada TribunJatim.com, Rabu (10/4/2019).
Tersangka menawarkan kepada calon pengguna jasa seharga Rp 250 Ribu untuk sekali kencan.
"Lalu deal-dealan harga dengan harga segitu, usai dilakukan pembayaran, lalu si pelanggan di ajak rumah tersebut, dan PSK-nya di ajak masuk," jelasnya.
Menurut Dwi Eko, pelaku baru sekali menjalankan bisnis lendir tersebut.
Namun, pihaknya masih meragukan keterangan pelaku, karena ada dugaan pelaku merupakan pemain lama dalam bisnis kencan terselubung itu.
"Ngakunya baru sekali. Kini penyelidikan masih terus berlanjut ada dugaan dia orang lama dalam bisnis ini," tandasnya.
Manfaatkan Kamar Kos Untuk Kencan di Kediri
Praktik prostitusi yang memanfaatkan kamar kos untuk berkencan diungkap Satpol PP Kota Kediri.
Penyedia jasa seks dan konsumennya diamankan untuk proses lebih lanjut di Kantor Satpol PP Kota Kediri, Rabu (29/5/2019).
Petugas mengamankan SW (34) perempuan cantik warga Desa Jemekan, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri penyedia jasa layanan seks serta pasangannya St (40) warga Desa Senawar Jaya, Kecamatan Bayung Lancir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kedua pasangan kencan itu diamankan petugas Satpol PP dari tempat kos dengan fasilitas kamar mandi di dalam milik Anam di Jl Dewi Sartika, Kota Kediri.
Saat petugas menggeledah isi tasnya ditemukan sejumlah barang bukti untuk praktik prostitusi seperti lotion, dua emplek pil KB, 5 bungkus kondom, minyak kayu putih serta pil anti hamil.
Prostitusi yang memanfaatkan tempat kos untuk berkencan ini penyedia jasa seks mengenakan tarif Rp 350.000 per jam.
Saat petugas datang mengetuk pintu kamarnya, pasangan pria sempat bersembunyi di dalam kamar mandi. Petugas harus membujuknya sampai St mau keluar dari kamar mandi.
Selanjutnya SW dan St digelandang petugas dengan mobil patroli ke Kantor Satpol PP Kota Kediri.
SW sendiri saat ditemukan petugas di dalam kamarnya masih mengenakan pakaian blus ketat warna putih dengan rambut panjang terurai.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi tribunjatim.com, menjelaskan pengungkapan prostitusi yang memanfaatkan kamar kos dari pengaduan masyarakat.
"Pelaku selama ini buka praktek terima tamu di kamar kosnya," jelasnya.
Dari pengakuan SW saat berkencan dengan pasangannya mematok tarif Rp 350.000 per jam. Praktik jasa layanan seks ini telah dilakukan pelaku sejak beberapa bulan terakhir.
Karena ada indikasi tindak pidana prostitusi, kasusnya bakal dilimpahkan kepada penyidik PPA Polresta Kediri.