Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan sanksi administratif jika membolos pada hari pertama masuk pasca libur lebaran pada hari Senin (10/6/2019).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jawa Timur (BKD Jatim), Anom Surahno menjelaskan sanksi tersebut sudah diatur dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN.
"Salah satu sanksinya adalah pemotongan remunerasi berdasarkan lama bolos kerja," ucap Anom, Minggu (9/6/2019).
Pemotongan tersebut akan diakumulasikan dengan pelanggaran mulai awal tahun.
"Nanti dilihat apakah dia mendapatkan sanksi ringan, sedang atau berat. Kalau besok sudah tidak masuk, maka akan langsung mendapatkan sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis.
Kemudian, untuk hukuman disiplin sedang, berbentuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat, masing-masing selama satu tahun.
Ada juga hukuman disiplin berat seperti pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Pemberian sanksi tersebut nantinya akan menjadi wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
(Pemkot Blitar Tidak Cairkan TPP untuk ASN yang Bolos pada Hari Pertama Kerja setelah Libur Lebaran)