TRIBUNJATIM.COM, SURYA - Partai Gerindra bersama sepuluh partai lain resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilu di Jatim.
Gugatan ini disampaikan dari pelbagai jenjang, mulai DPR RI hingga DPRD kabupaten kota di beberapa daerah pemilihan (dapil).
Di antaranya, Partai Gerindra yang mengajukan gugatan di Jatim I (Surabaya-Sidoarjo) dan Jatim XI (Madura Raya).
Di dua dapil ini, kursi dari Gerindra sebenarnya telah terisi meskipun baru satu kursi.
• Andi Mallarangeng Ditanya Soal Gerindra Gabung Koalisi Jokowi, Politikus Demokrat Itu Cuma Tersenyum
• FoxPro Jadi Software BPN 02, Idham Amiruddin Ungkap Cara Menggunakannya Pakai File dari DPP Gerindra
• Buka Kotak Suara Tanpa Undang Parpol Peserta Pemilu, KPU Pamekasan Disomasi Partai Gerindra
Di dapil Jatim 1, Gerindra meloloskan Rahmat Muhajirin yang merupakan politisi baru Partai Gerindra. Rahmat mengalahkan Bambang Haryo Soekartono dari petahana yang gagal mempertahankan kursinya setelah kalah bersaing dalam perolehan suara.
Selain Bambang Haryo, artis Ahmad Dhani juga menjadi caleg yang gagal lolos dari Gerindra.
Ahmad Dhani baru mengumpulkan 40.148 suara dan menjadi peringkat ketiga suara terbanyak di bawah Rahmat (86.274 suara) dan Bambang Haryo (52.451 suara).
Bambang Haryo bisa saja meraih kursi kedua Gerindra apabila bisa memenangkan gugatan di MK. Sekalipun, selisih kursi kedua Gerindra (berdasarkan bilangan pembagi pemilih) dengan kursi terakhir kuota caleg yang lolos (milik Partai Demokrat) masih sekitar sepuluh ribu suara.
”Sejauh ini kami menyerahkan penuh kepada DPP untuk mekanisme gugatan ini. Sebab, untuk DPR RI menjadi kewenangan DPP,” kata Wakil Ketua DPD Gerindra Jatim Hadi Dediyansyah ketika dikonfirmasi di Surabaya.
Di dapil ini, suara masih didominasi oleh PDI Perjuangan yang menjadi pemenang dengan meraih 620.688 suara sekaligus mengemas tiga kursi. Dari PDI Perjuangan, ada nama Puti Guntur Soekarno, Bambang DH, dan Indah Kurnia yang lolos ke DPR RI.
Selain di dapil Jatim 1, Gerindra juga mengajukan gugatan di Jatim 11 (Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep). Di dapil ini, Gerindra juga baru memiliki satu kursi, yang diperoleh R Imron Amin dan menjadi caleg dengan suara terbanyak (242.437 suara).
Imron Amin menjadi satu di antara delapan caleg yang lolos dari partai berbeda. Menariknya, caleg Gerindra dari unsur petahana, Nizar Zahro gagal mempertahankan kursinya. Apabila gugatannya dikabulkan, bisa saja Gerindra mendapatkan kursi kedua di dapil Madura.
"Untuk dapil Madura kami masukkan (gugatan ke MK). Selain dari dapil Madura, ada sejumlah dapil di beberapa provinsi lain,” kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade, ketika dikonfirmasi dari Surabaya.
Dikonfirmasi terpisah, Gerindra Jatim menyebut adanya potensi kecurangan dengan pergeseran suara yang menguntungkan caleg dari partai tertentu.
"Soal pak Nizar, sudah terang benderang. Istilahnya, cetho welo-welo,” kata Sekretaris DPD Partai Gerindra, Anwar Sadad ketika dikonfirmasi di Surabaya, secara terpisah,