Dihajar Mantan Suaminya, Wajah wanita di Tulunggaung ini Mengucurkan Darah,Pelaku jadi Tersangka

Penulis: David Yohanes
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puji Astutik (42), korban penganiayaan mantan suaminya saat melapor ke Mapolsek Kalangbret.

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dengan muka bercucuran darah, Puji Astutik (42) melapor ke Polsek Kalangbret, Tulungagung, Rabu (3/7/2019) sekitar pukul 19.00 WIB.

Sudut mata kanan dan kelopak mata kanan Puji robek dan terus mengeluarkan darah.

Mata kanan dan bibirnya bengkak parah karena pukulan.

Darah juga mengucur dari lubang hidung sebelah kanan.

Kondisi warga Dusun patikreco, Desa jatimulyo, Kecamatan Kauman ini karena baru saja dihajar oleh Maryadi, yang tak lain adalah mantan suaminya.

Kekerasan ini bermula saat Maryadi datang ke rumah ke rumah Puji, untuk menjenguk anaknya.

Namun saat itu Puji menghalanginya untuk masuk rumah.

“Karena tidak boleh masuk rumah, terlapor ini emosi kepada mantan istrinya itu,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji, Kamis (4/7/2019).

Persebaya Vs Persib, Dua Pemain Depan Bajul Ijo Absen, Amido Balde Dipastikan Main Sejak Awal Laga

Ashanty Digugat Rp 9,4 Miliar Karena Tak Bayar Pajak, Anang Hermansyah: Kita Hadapi!

Demo di Kantor Pemkab Sidoarjo Ricuh, Mahasiswa Bentrok dengan Satpol PP

Dalam keadaan emosi, Maryadi menjambak rambut Puji, dan melayangkan tiga pukulan.

Pukulan itu dua kali mendarat di mata kanan dan satu kali di bagian bibir.

Karena kerasnya pukulan, wajah Puji mengucurkan darah.

“Dalam kedaan terluka, korban ini melapor ke Mapolsek Kalangbret,” sambung Sumaji.

Puji harus menjalani visum untuk alat bukti laporan kekerasan yang dialaminya.

Selain itu sejumlah saksi yang melihat kejadian ini juga dimintai keterangan.

Puji dan Maryadi pernah menikah, namun bercerai pada tahun 2018 lalu.

Setelah itu hubungan keduanya kurang baik.

“Proses penyelidikan masih berjalan,” terang Sumaji.

Tidak lama setelah laporan Puji, polisi dari Polsek Kalangbret menangkap Maryadi.

Terlapor kemudian dibawa untuk menjalani penyidikan.

Dari alat bukti yang didapat penyidik, Maryadi ditetapkan sebagai tersangka.

Dia disangkakan pasal 351 tentang penganiayaan. (David Yohanes/Tribunjatim.com)

Berita Terkini