Farhat Abbas mengaku kecewa dengan penahanan yang dilakukan oleh polisi terhadap Pablo Benua dan Rey Utami terkait kasus 'ikan asin'.
TRIBUNJATIM.COM - Buntut dari kasus 'ikan asin', kini Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (11/7/2019).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar dijebloskan ke Ruang Tahanan (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
Kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami, Farhat Abbas, mengaku kecewa dengan penahanan yang dilakukan oleh polisi terhadap kliennya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro, Jaya, Jakarta Selatan.
• Tanggapan Fairuz A Rafiq Atas Penahanan Galih Ginanjar, Rey Utami, Pablo, Disampaikan Hotman Paris
• Isi Chat Barbie Kumalasari dan Rey Utami Ajak Galih Ginanjar, Terungkap Awal Ide Video Ikan Asin
Polisi menahan Pablo dan Rey selama 30 hari ke depan terkait kasus video ikan asin.
"Terlalu ini aja, hal kecil dibesar-besarkan. Ya, tapi namanya kewenangan, ya, gimana," kata Farhat saat dihubungi Kompas.com (grup TribunJatim.com), Jumat (12/7/2019).
Farhat Abbas sendiri sedang mengupayakan penangguhan penahanan terhadap keduanya.
Permintaan tersebut berasal dari keluarga, dalam hal ini orangtua tersangka.
"Kami hanya minta ini, kan, suami istri, anaknya masih kecil, bisa aja dijadikan tahanan kota, kan. Selain Pablo dan Rey, polisi juga menahan Galih Ginanjar.
• Barbie Kumalasari Marah Besar Disinggung Soal Rumah Palsu, Istri Galih Ginanjar: yang Sopan Dikit!
• Beredar Video Barbie Kumalasari Mohon Damai, Bahas Pertemanan ke Hotman, Sang Pengacara: Kemenangan
Penyidik memutuskan menahan ketiganya setelah masa penangkapan telah habis dalam waktu kurun waktu 1x24 jam.
Diberitakan sebelumnya, asus ini bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui vlog kanal YouTube terlapor.
Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Galih Ginanjar dinilai menghina Fairuz A Rafiq dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.
• 3 Lawan Fairuz A Rafiq Termasuk Galih Ginanjar Resmi Tersangka, Unggahan Sonny Septian Jadi Sorotan!
Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.
Atas perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.
Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Kecewa pada Polisi karena Rey Utami dan Pablo Benua Ditahan, Farhat Abbas: Hal Kecil Dibesarkan