TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jatim dikabarkan akan menerapkan wajib tes narkoba bagi kedua calon mempelai yang akan menikah di KUA.
Hingga saat ini masih dirancang petunjuk teknis menyangkut hal detail terkait tes narkoba itu.
Kabid Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Jatim Atok Illah menuturkan bahwa aturan wajib tes urine bagi kedua calon pengantin itu baru akan dijalankan Januari 2019. "Masih menunggu Juknis sambil kita sosialisaikan," terang Atok.
Sisa tahun ini jika ada yang ada yang hendak menikah dan mengurus administrasi belum diberlakukan tes narkoba. Sepanjang tahun ini akan dilakukan sosialisai yang masif terkait rencana wajib tes narkoba bagi calon pengantin.
• Kemenag Jatim Terapkan Aturan Calon Pengantin Wajib Tes Narkoba Sebelum Menikah di KUA
• Calon Pengantin Diwajibkan Tes Urine, BNNP-Kemenag Jatim Sebut Bakal Dimulai Awal Agustus 2019
Baru 2020 mendatang, setiap calon pengantin baik laki maupun perempuan wajib menyertakan surat keterangan telah mengikuti tes narkoba. "Tesnya tidak harus di BNN Kabupaten kota. Bisa tes urine di Puskesmas atau rumah sakit," lanjut Atok.
Namun untuk menyukseskan landkah antisipatif dan pencegahan narkoba di masyarakat itu, Kemenag Jatim telah bekerja sama dengan BNN provinsi. Termasuk di dalamnya BNN kabupaten/kota atau BNK. Tidak semua kabupaten Kota punya BNN.
"Itupun nanti kita sampling dulu saat tes urine bagi calon mempelai. Terutama daerah yang punya BNK nya dulu. Jadi tidak semua daerah. Pelaksanaannya bertahap," kata Atok.
Tes narkoba bagi calon mempelai itu bisa dilakukan setiap saat. Hasilnya akan menjadi semacam surat keterangan sebagai persyaratan kedua calon mempelai mengurus ke KUA (kantor urusan agama) setempat.
Petugas akan menjaga kerahasiaan apa pun hasil tes narkoba itu. Hanya kedua mempelai yang tahu bersama keluarganya. Bagaimana jika kedua mempelai itu terbukti positif pengguna narkoba?
Atok menjelaskan bahwa tes narkoba itu tidak dalam rangka mencampuri urusan mendasar orang yang hendak menikah. "Kalau sekali lagi kalau, ada yang positif tetap keduanya bisa melangsungkan pernikahan. Tidak dihukum dan ditangkap tapi akan dibantu direhabilitasi bekerja sama dengan BNN," urai Atok.
Sementara itu, Kepala Kemenag Gresik Firdaus Markus siap Mensosialisasikan rencana pemberlakuan tes narkoba bagi kedua calon pengantin. "Kami belum tahu Detail teknisnya. Segera harus ada Juknis untuk kami di daerah," kata Markus.