Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan kebijakan baru untuk calon penumpang yang ingin mendapatkan tiket kereta dengan "tarif reduksi".
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Suprapto, Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya
Calon penumpang yang berhak atas tarif reduksi (Lansia, TNI, Polri, LVRI, dan Wartawan) kini harus melakukan registrasi terlebih dahulu.
Kebijakan tersebut berlaku untuk keberangkatan KA mulai tanggal 1 September 2019.
(Sambut Hari Anak Nasional 2019, PT KAI Daop 8 Kenalkan Nilai Kepahlawanan Kepada Anak-Anak SD)
Manajer Humas Daop 8 Suprapto mengatakan registrasi mulai bisa dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2019 di Customer Service Stasiun atau di Loket stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh.
Di wilayah Daop 8 Surabaya, adapun stasiun-stasiun yang memiliki fasilitas Customer Service, yakni:
- Stasiun Surabaya Gubeng,
- Stasiun Surabaya Pasarturi,
- Stasiun Wonokromo,
- Stasiun Malang,
- Stasiun Sidoarjo,
- Stasiun Mojokerto,
- Stasiun Bangil, dan
- Stasiun Bojonegoro.
(PT KAI Daop 8 Surabaya Ajak 100 Murid SD di Malang untuk Berwisata Edukasi Sejarah Kepahlawanan)