Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang menjerat Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan agenda tuntutan ditunda.
Penundaan ini ditengarai lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum melengkapi berkas tuntutan.
JPU Muhammad Nizar saat ditemui mengatakan, pihaknya meminta waktu selama dua minggu ke depan untuk pembacaan surat tuntutan.
• Gus Nur Sayangkan Insiden Bentrokan FPI dan Banser Dua Pekan Lalu, Sebut Dapat Telpon dari Korban
Artinya, sidang akan digelar pada 29 Agustus 2019 mendatang.
Dalam rentang waktu dua minggu ke depan, pihaknya berupaya melengkapi berkas surat tuntutan agar siap dibacakan pada sidang mendatang.
"Kami masih sempurnakan surat tuntutan," katanya seusai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (15/8/2019).
Sementara itu, Kuasa Hukum Sugi Nur Raharja, Andry Hermawan tidak mempersalahkan penundaan pembacaan tuntutan oleh JPU tersebut.
• Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Gus Nur Kecewa Sidang Kembali Ditunda: Pelapor Maunya Apa?
Hanya saja dia berharap agar dalam sidang yang rencananya akan digelar dua pekan mendatang tidak ada penundaan lagi.
Sebelumnya, pihaknya tidak mengetahui bahwa sidang hari ini bakal ditunda lantaran JPU belum siap membacakan tuntutan.
"Kami hanya hadir saja sesuai dengan jadwal. Kalau ditunda ya tidak masalah. Tapi kami ingin agar perkara ini cepat selesai," terangnya.
Diketahui, perkara ini berawal ketika pada Kamis (13/9/2018), anggota Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Sugi ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan tuduhan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial.
• Saksi Tak Bisa Hadir, Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Gus Nur, Kembali Ditunda
Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/11/2018).
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polda Jatim mendapatkan masukan dari beberapa ahli.
Di antaranya ahli ITE, ahli bahasa dan ahli pidana.
Pada 6 Februari 2019, jaksa menyatakan berkas perkara Sugi sudah lengkap.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, Sugi dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.
• Beri Dukungan Moril, 250 Pasukan Banser & Pencak Silat Pagar Nusa Akan Kawal Sidang Lanjutan Gus Nur