Sedang Asyik Nyabu, Oknum Pegawai Negeri Sipil Wilayah Pemkab Jombang Diciduk Polisi

Penulis: Sutono
Editor: Melia Luthfi Husnika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sedang Asyik Nyabu, Oknum Pegawai Negeri Sipil Wilayah Pemkab Jombang Diciduk Polisi

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Petugas Polres Jombang menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Jombang, Jawa Timur, Minggu (25/8/2019) malam. Yang bersangkutan diduga sedang mengisap sabu,

Pelaku bernama Suryono alias JB (49), ditangkap di rumahnya Desa Candimulyo Kecamatan Jombang Kota bersama seoarng temannya Bayu Topan alias Jebat (24) warga Desa Mojongapit Kecamatan Jombang. Nama yang terakhir ini sehari-hari bekerja sebagai pedagang ayam.

"Keduanya kami tangkap dari hasil pengembangan atas kasus penyalahgunaan narkotika yang kami ungkap sebelumnya," terang Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang, AKP Mochammad Mukid kepada surya.co.id, Senin (26/8/2019).

4 Unsur Pimpinan DPRD Jombang Segera Dapat Mobdin Baru, Alokasi Dananya Rp 2,1 Miliar

Pengasuh Ponpes Tebuireng Jombang: Saya Bisa Paham Rakyat Papua Marah Dikatai Sebutan Tak Pantas

Mukid membenarkan, JB merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Jombang. Dari tangan kedua tersangka pelaku, polisi menyita 1,66 gram sabu beserta seperangkat alat isapnya.

"Pelaku mengaku menjadi pengguna sabu sekitar satu tahun terakhir," tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang narkotika. Suryono juga terancam kehilangan pekerjaannya sebagai PNS.

Mukid menambahkan, akan terus mengembangkan kasus yang melibatkan ASN di Jombang ini untuk mengungkap jaringan terkait lainya.

"Pelaku akan kami jerat dengan pasal 114 juncto 112 juncto 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.

(uto/sutono)

Berita Terkini