Tukang Las Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Dihukum Kebiri, Kejaksaan Masih Cari Algojo di Rumah Sakit

Penulis: Januar AS
Editor: Melia Luthfi Husnika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tukang Las Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Dihukum Kebiri, Kejaksaan Masih Cari Algojo di Rumah Sakit

Tukang Las Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Dihukum Kebiri, Kejaksaan Masih Cari Algojo di Rumah Sakit

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Pemerkosa asal Mojokerto bakal menerima hukuman kebiri.

Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan perkosaan terhadap 9 anak.

Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak itu juga harus mendekam di penjara selama 12 tahun.

Selain itu, dia juga dikenakan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan. Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengungkapkan, putusan pidana 12 tahun kurungan dan kebiri kimia terhadap Aris sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Kecemburuan Bu Tien Saat Soeharto Temui Istri Soekarno Diam-diam Demi 3 Hal, Bung Karno Pun Marah

Vonis hukuman pidana bagi predator anak itu tertuang dalam Putusan PT Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal 18 Juli 2019.

Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

"Putusannya sudah inkrah. Kami segera melakukan eksekusi," kata Nugroho Wisnu, saat dihubungi Kompas.com (Grup TribunJatim.com), Jumat (23/8/2019).

Dia menuturkan, kasus perkosaan terhadap 9 anak yang menjerat Aris, disidangkan di PN Mojokerto.

Terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Putusan majelis hakim terkait perkara yang menjerat Aris, tertuang dalam Putusan PN Mojokerto Nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk, tertanggal 2 Mei 2019.

Wisnu mengatakan, pihak jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di PN Mojokerto, menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Di Balik Viral Pria Gendong Jenazah yang Ditolak Puskesmas, Jeritan Nenek hingga Postingan Wali Kota

Jaksa, lanjut dia, tidak menyertakan hukuman kebiri dalam tuntutan. Munculnya hukuman kebiri merupakan pertimbangan dan keputusan para hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Wisnu melanjutkan, putusan perkara perkosaan yang menjerat Aris, naik banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Kala itu, JPU menilai putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim PN Mojokerto, terlalu ringan dibanding tuntutan yang diajukan jaksa.

Namun, lanjut dia, Pengadilan Tinggi Surabaya akhirnya menjatuhkan putusan yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Mojokerto. "Kalau untuk pidana kurungannya sudah bisa dilakukan eksekusi.

Namun, untuk kebiri kimia, kami masih mencari rumah sakit yang bisa," kata Wisnu. Muh Aris sebelumnya didakwa melakukan perkosaan terhadap 9 anak gadis di wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Dalam kesehariannya, pemuda itu bekerja sebagai tukang las. Aksi pemuda itu dilakukan sejak tahun 2015 dengan modus mencari korban dengan kriteria anak gadis, sepulang dari bekerja. Aksi bejat itu dilakukan di tempat sepi.

Satu di antara aksinya pada Kamis, 25 Oktober 2018, sempat terekam CCTV.

Aksi dilakukan di wilayah Prajurit Kulon Kota Mojokerto itu menjadi petualangan terakhirnya sebelum diringkus polisi, pada 26 Oktober 2018.

VIRAL Prajurit TNI Lettu Angga Tewas Tertabrak KA Sehari Sebelum Nikah, Sempat WA Pacar: Sampai Yang

Kejaksaan masih cari rumah sakit

Muh Aris (20), pemuda tukang las asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, mendapatkan vonis hukuman kebiri, setelah terbukti melakukan 9 kali pemerkosaan terhadap anak anak di wilayah kota dan Kabupaten Mojokerto.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu, metode hukuman kebiri kimia dilakukan dengan cara disuntikkan zat kimia ke tubuh korban,untuk menurunkan kadar testosteron pelaku.

"Modus pelaku adalah ketika pulang kerja, pelaku sambil mencari anak anak yang selanjutnya dibawa ke tempat sepi dan dilakukan kekerasan seksual," ujar Nugroho Wisnu Senin (26/8/2019).

Meski demikian, sampai saat ini Kejaksaan Negeri Mojokerto masih mencari "algojo" rumah sakit untuk menjalankan hukuman itu.

Wisnu menambahkan, sampai saat ini, pihaknya masih mencari dokter dan berkoordinasi dengan rumah sakit terdekat agar melaksanakan eksekusi hukuman kebiri tersebut.

"Di Indonesia, setahu saya di daerah Sorong pernah dilakukan putusan kebiri. Kami akan mencari informasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Sorong," imbuhnya.

Selain dihukum kebiri, pelaku juga dihukum pidana kurungan selama 12 tahun dan denda sebesar 100 juta Rupiah dengan subsider 6 bulan kurungan.

(Febrianto Ramadani)

Berita Terkini