TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Petugas Polres Jombang Jawa Timur kembali menggerebek sejumlah warga yang sedang asyik pesta sabu-sabu.
Kali ini tak tanggung-tanggung, lima orang pelaku diringkus saat sedang asyik mengisap barang haram ini secara bersama-sama dengan total barang bukti sabu sekitar 9 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang, AKP Mochammad Mukid, mengatakan, penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kawasan Desa Sambong, Dukuh Kecamatan, Jombang Kota, Senin (27/8/2019) malam.
Bermula ketika sekitar pukul 23.30 WIB, polisi mendapat informasi, salah satu warga yang sudah lama jadi target operasi sedang mengisap sabu-sabu di rumah tersebut.
Tak mau TO lepas, polisi pun langsung bergerak melakukan penyergapan.
Di rumah itu, polisi mendapati dua pelaku bernama Bagus Nurdiansyah alias Jalu (25) dan seorang lagi bernama Wahyu Putra Prasetya (31). Keduanya warga Desa Candimulyo Kecamatan Jombang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 5,6 gram sabu beserta barang bukti terkait lainnya serta uang tunai Rp 1,59 juta.
• Jatim Banyak Pasok Kebutuhan Warga Papua, Gubernur Lukas Enembe: Jangan Lagi Ada Ekses
• Razia di Sidoarjo, Petugas Gabungan Dapat Pelajar Bolos Sekolah dan Ratusan Botol Miras
• Kisah Pria Pamekasan Alami Lumpuh Layu, Hanya Bisa Tergolek di Ranjang, Belum Sempat Tersentuh Medis
"Kedua pelaku merupakan TO kami. Barang buktinya disimpan dalam empat platik klip masing-masing seberat satu sampai dua gram," ujar Kasat Resnarkoba AKP Mochammad Mukid, Selasa (27/8/2019).
Tak hanya dua pelaku, setelah dilakukan pengembangan polisi juga membekuk tiga rekan dari kedua pelaku yang turut terlibat dalam pesta sabu ini.
Mereka adalah Yogi Pratama (22) warga Desa Candimulyo Jombang, Dicksy Leorantika (26) warga asal Kupang, NTT dan Khoirul Anam (21) warga Desa Sambong Dukuh Jombang.
"Ketiganya ini hasil pengembangan yang kami lakukan atas ungkapan kami sebelumnya," bebernya kepada Tribunjatim.com.
Seluruh pelaku langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang dan terancam pasal 114, 112 juncto pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Barang bukti masing-masing yang kami sita ada 0,78 gram sabu disimpan dalam plastik klip dan satu lagi seberat 2,48 gram, serta seperangkat alat isap," pungkasnya.(Sutono/Tribunjatim.com)