Pupuk Bersubsidi Diblokir di Tanggunggunung Tulungagung, Diduga Bersumber Data LP2B Pada 2018

Penulis: David Yohanes
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung, Eko Jauhari

Pupuk Bersubsidi Diblokir di Tanggunggunung Tulungagung, Diduga Bersumber Data LP2B Pada 2018

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kepala Kantor Pertanahan Tulungagung Eko Jauhari mengakui sudah menerima surat dari Dinas Pertanian, untuk memverifikasi lahan pertanian di Kecamatan Tanggunggunung.

Verifikasi ini sebagai syarat untuk membuka blokir alokasi pupuk bersubsidi ke kecamatan ini.

Sebab sebelumnya kecamatan ini dinyatakan tidak punya lahan pertanian, sehingga tidak mendapat alokasi pupuk bersubsidi.

Pupuk Bersubsidi Diblokir, Sepertiga Total Produksi Jagung di Tulungagung Bakal Terganggu

Sungai Ngrowo Tulungagung Dipenuhi Sampah, Diduga Sumber Berasal dari Petugas Kebersihan Pabrik Gula

Aliran Sampah Tiba-tiba Memenuhi Sungai Ngrowo Tulungagung, Petugas Kewalahan

Namun Eko menjelaskan, Kantor Pertanahan yang ada di bawah Badan Pertanagan Nasional (BPN) tidak berhak memverifikasi tanaman di atas lahan.

“Tupoksi BPN adalah memastikan hubungan hukum antara subyek dan obyek pertanahan, memastikan lahan itu milik siapa. Tanah itu digunakan untuk apa, bukan urusan BPN,” terang Eko.

Karena itu Eko menilai, permintaan verifikasi itu terdengar aneh dan tidak sesuai Tupoksi Kantor pertanahan.

Eko menduga, verifikasi dimaksud adalah data program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Pada tahun 2018 Kantor pertanahan Tulungagung memang menjalankan program LP2B, yang dibiayai ABPN.

Tujuannya untuk memastikan lahan-lahan pertanian di Tulungagung.

Selain Kantor Pertanahan sebagai pemimpin program, unsur di dalamnya melibatkan Dinas Perumahan, Dinas PU Sumber Daya Air, Dinas PUPR, BPS, dan Bappeda.

Tim ini memetakan lahan-lahan pertanian yang beririgasi.

“Saat itu data Kecamatan Tanggunggunung muncul, tapi kemudian diproses oleh Dinas PU Pengairan. Alasannya tidak ada irigasinya, dan bukan lahan basah,” sambung Eko.

Dinas Pertanian bersikukuh memasukkan Kecamatan Tanggunggunung, sedangkan Dinas PU Pengairan menolaknya.

Akhirnya data Kecamatan Tanggunggunung dihapus, dan tidak termasuk dalam LP2B.

Data LP2B itu kemudian dikirim ke Kementerian Pertanian dan BPN pusat.

“Jadi dihapuskannya data Tanggunggunung bukan karena BPN lo. Itu hasil verifikasi dinas-dinas terkait,” tegas Eko.

Karena itu Eko memastikan tidak akan melakukan verifikasi ke lapangan, seperti permintaan Dinas Pertanian.

Berita Terkini