Iuran BPJS Untuk Masyarakat Miskin Sudah Ditanggung Pemerintah, Ini Rinciannya

Penulis: Fikri Firmansyah
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Herman Dinata Mihardja (berdiri) saat memantau pelayanan BPJSK di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Jalan Dharmahusada No 2 Surabaya, Kamis (19/9/2019).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terkait dengan iuran BPJS, bagi warga miskin dan tidak mampu iurannya ditanggung Pemerintah melalui APBN dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemda dijamin iurannya oleh APBD.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Herman Dinata Mihardja menjelaskan, masyarakat miskin dan tidak mampu iurannya ditanggung Pemerintah.

"Masyarakat tidak mampu iurannya sudah ditanggung Pemerintah melalui APBN dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemda dijamin iurannya oleh APBD," kata Herman kepada TribunJatim.com, Kamis (19/9/2019) di Kantor BPJS Kesehatan Jalan Dharmahusada No 2 Surabaya.

Herman Dinata Mihardja menambahkan, untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.

“Salah kalau ada yang mengatakan pemerintah tidak hadir menanggung kenaikan iuran," ujar Herman Dinata Mihardja kepada Tribunjatim.com.

Menurut  Herman, justru pemerintah sangat luar biasa sudah membantu menanggung iuran untuk rakyatnya, yaitu sebesar 73,63% dari total besaran penyesuaian iuran akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri.

"Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya,” tambahnya kepada Tribunjatim.com.

Berita Terkini