Hotman Paris Soroti Pasal RKUHP, 'Duh Bingung Nih Gembong Narkoba Paling Diuntungkan'

Penulis: Elma Gloria Stevani
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris Soroti Pasal RKUHP, 'Duh Bingung Nih Gerbong Narkoba Paling Diuntungkan'

TRIBUNJATIM.COM - Pengacara kondang Hotman Paris tampaknya menolak rancangan RKUHP.

Terbukti dari Hotman Paris yang mengupas satu per satu pasal aneh dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menurut Hotman Paris ada sejumlah pasal yang-pasal yang bermasalah dalam RKUHP.

Pernyataan itu disampaikan Hotman Paris melalui akun Instgram pribadinya @hotmanparisoffical, Rabu (25/9/2019).

Dan jika pasal-pasal aneh tersebut lolos di DPR, bagi Hotman Paris ada pihak-pihak yang diuntungkan.

Lantas siapakah yang diuntungkan jika pasal-pasal aneh itu lolos ke DPR?

Di mata Hotman Paris, ada 3 pasal-pasal aneh dalam RKUHP.

Pertanyaan Aneh Barbie Kumalasari Bikin Danang Geram, Kenapa Sih Gue Terus yang Diberitakan?

Bukti Foto Barbie Kumalasari Pernah ke Amerika Serikat, Istri Galih Minta Netizen Jangan Bilang Halu

Barbie Kumalasari Tanggapi Soal Boy William Jadi Ayah Anaknya, Istri Galih Ucap Doain Aja, Naksir?

Hotman Paris bahkan menyebut RKUHP adalah rancangan undang-undang teraneh di dunia bahkan satu-satunya di dunia.

"Duh... aku bingung nih. Hanya satu negara yang hukuman mati tapi percobaan 10 tahun. Belum ada satu negara di dunia yang KUHP-nya seperti ini," ucap Hotman Paris Hutapea melalui video yang dibagikan di akun instagramnya.

Menurut Hotman Paris, kejanggalan yang ada pada pasal-pasal yang direvisi selain dapat memicu timbulnya masalah sosial, ternyata juga ada yang menguntungkan gembong narkoba.

RKUHP adalah rancangan undang-undang yang diusulkan pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi ke DPR untuk dibahas dan disahkan menjadi UU.

Dan apakah ada pihak-pihak yang dilobi oleh bandar narkoba terkait RKUHP?

Hotman Paris Hutapea tidak menyebut secara langsung.

"Siapa yang diuntungkan kalau gembong narkoba melakukan lobi, siapa diuntungkan kalau gembong narkoba melakukan lobi agar hukuman matinya berubah. Anda sendiri yang menjawab," kata Hotman Paris Hutapea melalui sebuah video yang ia bagikan di akun instagramnya, kemarin.

Dijelaskan Hotman Paris bahwa pasal RKHUP dapat menguntungkan bandar Narkoba yang diatur dalam Pasal 100 RKUHP.

"Pasal hukuman mati dalam RKUHP diatur dalam Pasal 100.

Bunyi Ayat (1) Pasal 100 RKUHP adalah sebagai berikut: (1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika: a. terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki; b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau c. ada alasan yang meringankan.

"Kalau pasal itu lolos jadi UU, siapa yang diuntungkan, gembong narkoba," ujar Hotman Paris Hutapea seolah berbisik.

Dengan lantang, Hotman Paris menyebutkan bahwa gembong narkoba yang dihukum mati akan mati-matian berupaya agar mendapat masa percobaan 10 tahun.

Menurut Hotman Paris Hutapea, pasti akan banyak pihak yang akan memperoleh sejumlah keuntungan besar dari bandar narkoba jika mereka melakukan lobi.

"Gembong narkoba akan mati-matian agar dapat masa percobaan 10 tahun," pungkas Hotman Paris.

Ngaku Pernah Tinggal di Amerika, Barbie Kumalasari Geram dengan Netizen, Apa yang Dihalukan?

Hotman Paris Diejek Bau Pesing oleh Farhat Abbas & Poppy Kelly, Lihat Balasan Menohok Nikita

Hotman Paris Komentari Polemik RKUHP, Beri Peringatan ke Jokowi, Bagaimana dengan Kawin Siri?

Berita Terkini