Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Satuan PJR Tol Jatim II Polda Jatim melaksanakan penertiban dan penindakan kepada kendaraan yang kelebihan muatan di jalan tol, Rabu (2/10/2019).
Kegiatan tersebut dipusatkan di Rest Area KM. 753 / B. Dan berlangsung pukul 06.00-09.00 WIB.
Kanit PJR Tol Jatim II AKP Amar Hadi mengatakan kegiatan tersebut digelar untuk mengantisipasi terjadinya laka lantas yang disebabkan kelebihan muatan.
"Padahal dalam buku KIR telah disebutkan batas maksimal muatan namun tetap saja masih ditemui kendaraan yang kelebihan muatan. Seperti truk, maksimal mengangkut sebanyak 7 ton namun dimuati hingga 12 ton," ujarnya kepada TribunJatim.com.
• Kawal Demo Buruh di DPRD Jatim, Besok Polda Jatim Akan Kerahkan 3.000 Pasukan TNI-Polri
• Ungkap 164 Pencurian dalam 12 Hari, Polres Pasuruan Jadi Polres Terbaik Nomor 3 di Polda Jatim
Sedangkan risiko kelebihan muatan kendaraan dapat merugikan dan membahayakan pengguna jalan tol lainnya.
"Seperti terjadi kemacetan di jalan tol karena kendaraan kelebihan muatan otomatis jalannya akan lambat. Belum kalau ban meletus yang bisa menyebabkan kendaraan terguling," tambahnya.
Ia menjelaskan dari operasi penindakan tersebut, selain menemukan kendaraan kelebihan muatan juga ada kendaraan yang buku KIR nya diketahui sudah mati.
"Sebanyak 117 kendaraan yang melanggar kita lakukan penindakan penilangan. Dari 117, 12 kendaraan diantaranya diketahui buku KIR nya telah mati. Padahal buku KIR sendiri sangat diperlukan karena menyangkut riwayat kelayakan kendaraan," terangnya.
Dalam kegiatan tersebut, pihaknya juga bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Sidoarjo dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk menggelar sidang tilang di tempat.
"Nanti hakim bisa langsung menyidangkan pelanggaran yang terjadi. Dan denda tilangnya dapat langsung dibayarkan juga," tandasnya.