OJK Beber Trik Identifikasi Fintech dan Investasi Ilegal, Pakai Kode 'Camilan' dan 'Double L'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala OJK Kantor Regional IV Jawa Timur, Heru Cahyono (tengah) bersama Direktur Pengawasan LJK 2 dan Manajemen Strategis OJK Regional 4 Jawa Timur, Mulyanto (kanan) saat menyampaikan materi tentang fintech dan waspada invetasi ilegal.

Reporter: Surya/Sri Handi Lestari.

(Pemkot Surabaya Imbau Masyarakat Hati-Hati terhadap Fintech atau Pinjaman Online)

Berita Terkini