TRIBUNJATIM.COM - Pengacara Hotman Paris menyoroti kabar Farhat Abbas dipecat Rey Utami dan Pablo Benua sebagai kuasa hukum di Kasus Bau Ikan Asin.
Reaksi Hotman Paris, sebagai pengacara Fairuz A Rafiq, pihak pelapor Kasus Bau Ikan Asin, terkait kabar itu mendapat banyak komentar.
Pantauan TribunJatim.com, Hotman Paris mengunggah tayangan berita tentang kabar Farhat Abbas tak lagi menjadi pengacara Rey Utami dan Pablo Benua di Kasus Bau Ikan Asin melalui akun Instagram-nya, Selasa (15/10/2019).
• Profil-Biodata Juria Hartmans, Model Cantik yang Dekat dengan Gading Marten, Bukan Orang Sembarangan
Dalam tayangan tersebut, disebutkan bahwa Pablo Benua dan Rey Utami, tersangka Kasus Bau Ikan Asin, "mencopot" Farhat Abbas sebagai pengacara secara diam-diam.
Pablo Benua dan Rey Utami, yang kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, tak lagi menggunakan jasa Farhat Abbas sebagai kuasa hukumnya.
Farhat Abbas disebut resmi tak lagi kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami per tanggal 8 Oktober 2019.
• VIRAL Nikah Super Hemat Cukup Rp 250 Ribu, Pengantin Berbaju Linmas, Lihat Suguhan & Reaksi Undangan
Nicolas Tihan Kilikily, tim kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami yang baru membenarkan hal tersebut.
"Iya saya gantiin Farhat Abbas per tanggal 8 Oktober 2019," ucapnya, dikutip TribunJatim.com dari postingan akun Instagram @hotmanparisofficial, Selasa.
Soal alasannya, Nicholas mengaku tidak tahu.
Namun, pihaknya sudah mempersiapkan langkah untuk sidang Kasus Bau Ikan Asin yang sebentar lagi akan digelar.
"Oh kalau itu saya nggak tahu (alasan Farhat Abbas diganti),"
"Sidang pasti di Jakarta Pusat. Sementara tim lawye kami sudah mempersiapan langkah," ucapnya.
• Sosok yang Ingin Celakai Asty Ananta Diungkap Anak Indigo, Tebakan Akurat, Robby Purba: Allahu Akbar
Di keterangan postingannya, Hotman Paris hanya menuliskan satu kata singkat.
"Hah?," tulis Hotman Paris.
Postingan Hotman Paris tentang Farhat Abbas, Rey Utami dan Pablo Benua itu langsung mendapat banyak komentar.
ninililisasa: Wahahahahahahahaha
my_nana278: @hotmanparisofficial om hotman emang the best
svaradamai: Yaiyalah @farhatabbasofficial cm pansos doang
nofariyanto: Ya maklumlah lae kan tau alasannya apa
alicia_theele: Belum perang kalah duluan
• 5 Potret Cantik Yanesthi Hardini, Mantan Istri Hanung Bramantyo sebelum Sang Sutradara Nikahi Zaskia
• Penyebab Farhat Abbas Dipecat Rey Utami & Pablo Benua, Rival Hotman Paris Tak Dipercayai Lagi?
Pada postingan berikutnya, Hotman Paris mengunggah tangkapan layar berita mendia online yang menyebut bahwa Kasus Bau Ikan Asin sudah P21 atau lengkap.
Ya, dilansir dari Kompas.com (grup TribunJatim.com), Kabid Humas Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan hal itu.
Menurut Argo, tiga tersangka dalam kasus itu, yaitu artis Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami akan segera diserahkan ke kejaksaan.
"Iya benar. Minggu depan ya (diserahkan ke Kejaksaan)," ujar Argo.
• Ucapan Menohok Hotman Paris Buat Pedangdut Seksi di Hadapannya Malu? Sang Pengacara Ogah Menyentuh
Dihubungi terpisah, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan ketiga tersangka beserta barang bukti diserahkan pada Senin (14/10/2019).
Meski demikian baik Ago maupun Nirwan belum menjelaskan secara pasti ke kejaksaan mana ketiga tersangka beserta barang bukti akan diserahkan.
"Info Cibinong (Kejaksaan Negeri Cibinong) tapi dipastikan dulu besok," sebut Argo.
Adapun Kasus Bau Ikan Asin bermula dari laporan Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami atas tuduhan pencemaran nama baik.
Laporan Fairuz A Rafiq tercatat dalam nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DIT.RESKRIMSUS pada Senin 1 Juli 2019.
• Hotman Ngotot Tolak RKUHP Aturan Kumpul Kebo, Mendadak Terdiam Saat Dinar Candy Tanya Satu Hal
Ketiga artis itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro jaya.
Galih Ginanjar dinilai menghina Fairuz A Rafiq dalam video unggahan Rey Utami dan Pablo Benua.
Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.
Atas perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.
Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
• Ketakutan Ashanty yang Pernah Buat Aurel dan Anang Hermansyah Marah, sampai Menangis Tanpa Sebab
• Fenomena Crosshijabers, Pria Pakai Hijab Viral di Media Sosial, Pakar Psikologi Ungkap Penyebabnya
• Kronologi Suami Bakar Istri Hidup-hidup di Gayungan Surabaya, Kondisi Korban Diungkap Tetangga
• Mulan Jameela Jawab Lirik Lagu Makhluk Tuhan Paling Sexy Sebenarnya yang Dibingungkan Warganet