Kata Mulan Jameela Pasca Ditegur KPK Soal Kacamata Gucci, Beberkan Bukti hingga Sebut Soal Korupsi

Penulis: Ignatia
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mulan Jameela jadi anggota DPR RI saat pelantikan

TRIBUNJATIM.COM - Mulan Jameela ditegur KPK.

Mulan Jameela mendapat teguran dari Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Mulan Jameela yang kini berstatus sebagai anggota DPR Fraksi Gerindra awalnya mengunggah foto tiga kacamata bertuliskan merek Gucci.

Foto-foto itu diposting lewat Instagram Mulan Jameela, @mulanjameela, Kamis (17/10/2019).

Saut Situmorang sebagai wakil ketua KPK merespons postingan tersebut.

Saut menyarankan agar setiap penyelenggara negara yang menerima endorsement harus melapor ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Mulan Jameela dalam hal ini tak hanya berposisi jadi artis tapi juga sudah penyelenggara negara.

Mulan Jameela jadi anggota DPR RI saat pelantikan (Instagram/@mulanjameela1)

Annisa Pohan dan Rumah Reyotnya saat Jadi Istri Prajurit, Hidup bareng Biawak, Maia Sampai Komentar

"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa dan lain-lain," ujarSaut saat dihubungi wartawan Kompas.com, Jumat (18/10/2019).

Menurut Saut, laporan tersebut akan diklarifikasi Direktorat Gratifikasi di KPK.

Saut menyatakan, pemberian hadiah yang sifatnya gratis ke penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Pada akhirnya, Mulan Jameela pun memberikan pembelaannya terkait isu tersebut.

Dalam tangkapan layarnya, ada chat berisi bukti transfer dan permintaan dari pihak @jakarta_eyewear untuk mengunggah foto kacamata Gucci tersebut.

Mulan Jameela usai pelantikan anggota DPR, DPD, dan MPR periode 2019-2024 pada sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2019) pagi (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Online shop tersebut juga telah mengirimkan caption untuk keterangan foto.

"Bismillahirrahmanirrahim...Terimakasih @jakarta_eyewear ngirim kacamata sebagus ini, buat sahabat onlineku yang lagi cari supplier kacamata termurah. bisa order langsung di @jakarta_eyewear ya...," demikian caption foto yang diminta.

Namun, karena disinggung KPK, Mulan Jameela mengaku telah memperbaiki caption foto kacamata Gucci tersebut.

"Captionny skr sudah diperbaiki," tulis Mulan Jameela.

Belakangan, Mulan Jameela akhirnya menghapus unggahan endorsement kacamata Gucci tersebut.

Mulan (Kompas.com)

Menurut Mulan Jameela, hal itu merupakan permintaan dari pihak online shop tersebut.

Dalam Instagramnya, Mulan pun menuliskan klarifikasi sekaligus permintaan maafnya.

"OL Shop yg berkaitan dgn paid promote kacamata meminta saya utk menghapus paid promote tersebut demi kenyamanan semua pihak."

"ini adalah pelajaran bagi admin dan saya untuk lebih berhati2 memfilter caption paid promote untuk di posting agar tidak menimbulkan kesalahfahaman. Terimakasih atas pengertiannya" tulis Mulan Jameela dalam sebuah cuplikan IG Story.

Lalu, istri Ahmad Dhani menuliskan permohonan maafnya yang diujung kalimat turut menyebut soal korupsi.

Foto Berdua Jadi Kode Keras Gading untuk Juria Hartmans, Gisel: Jarang Lihat Dia Posting Begitu

"Saya ucapkan terimakasih utk Bapak Saut Situmorang selaku Wakil Ketua KPK, sudah memberikan masukan yang sangat positif utk saya secara pirbadi. Dan ini bisa jadi pelajaran utk semua pihak."

"Alhamdulillah sudah saya klarifikasi bahwa postingan itu terjadi kesalahan input caption yg sdh di kirim oleh pihak OL shop tanpa admin atau pihak saya filter terlebih dahulu"

"Dan Insyaallah saya beserta Partai Gerindra akan selalu menjaga kebersihan dari korupsi" tutupnya di kutip TribunJatim.com langsung dari akun pribadi @mulanjameela1, (18/10/2019).

Postingan Mulan Jameela soal teguran KPK terhadap dirinya soal kacamata Gucci (Instagram/@mulanjameela1)

Sebelumnya, Saut Situmorang merespons posting-an Mulan Jameela di Instagram.

Menurut Saut, laporan tersebut akan diklarifikasi Direktorat Gratifikasi di KPK.

Saut menyatakan, pemberian hadiah yang sifatnya gratis ke penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK.

"Kita mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B Ayat 1. Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," katanya.

Atas dasar aturan di undang-undang itu, Saut mempersilakan agar Mulan bisa melaporkannya ke KPK.

Nantinya, Direktorat Gratifikasi KPK yang akan menilai apakah barang tersebut patut menjadi hak Mulan atau menjadi milik negara.

"Tim KPK yang akan mengkaji. Apa filosofis, sosiologis dan yuridisnya di balik beri memberi gratis ini. Yang mau diambil ialah agar orang-orang baik menjadi tetap baik, untuk mbak Mulan misalnya" kata Saut.

"Di masa depan bisa saja Mulan yang sudah jadi tokoh politik wanita nantinya akan memberikan kontribusi besar dalam membangun Indonesia di masa depan," kata Saut melanjutkan.

Nagita Slavina Tak Mau Curhat Aib Raffi Ahmad ke Sembarang Orang Meski Keluarganya Sendiri

Mulan bersalaman dengan Krisdayanti (Kompas.com)

Pelaporan pemberian sesuatu ke Direktorat Gratifikasi KPK, kata Saut, juga demi mencegah seseorang terjerat tindak pidana korupsi karena penerimaan gratifikasi.

Hal ini juga upaya KPK menjaga penyelenggara negara untuk tetap baik.

"Jadi harus dipahami adalah tugas KPK juga untuk menjaga orang-orang baik seperti Mulan agar tetap baik sampai akhir karir politik ya," kata Saut. Saut menjelaskan, langkah-langkah KPK ini disebutnya sebagai politik cerdas berintegitas dalam konsep SIPP (Sistem Integritas Partai Politik).

"Dibuat oleh KPK dan sudah disampaikan ke semua parpol belakangan ini," katanya, seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Ditegur KPK, Mulan Jameela Jelaskan Soal Unggahan Kacamata Gucci, Beberkan Chat dengan Admin

Berita Terkini