Tak Kapok, Pria Tulungagung Kembali Beraksi Bacok Orang Kelima Kali, Kakinya Sampai Didor Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses rilis tangkapan kasus pembacokan Polres Trenggalek, Rabu (23/10/2019).

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Kristian Eko Gunawan (27) tak juga kapok.

Baru beberapa bulan keluar dari lapas, warga Desa Tanggulkundung, Kecematan Besuki, Tulungagung itu kembali berurusan dengan polisi.

Kasus yang menimpanya pun sama, yakni pembacokan.

Polisi mencatat, Kristian telah empat kali ditahan karena membacok orang.

Niat Hati Menyusul Sang Istri ke Taiwan, Pria di Tulungagung Malah Masuk Bui, Gelapkan Mobil Majikan

Pembacokan yang terjadi baru-baru ini membuatnya terancam masuk penjara untuk kelima kalinya.

Orang kelima yang dibacok Kristian adalah Erik Ferdianto (17), warga desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.

Pembacokan itu bermula ketika Kristian bertemu dengan rekannya saat baru keluar lapas awal 2019.

Rekan tersebut, menurut penuturan Kristian kepada polisi, curhat bahwa kekasihnya disekap oleh korban.

Keterangan ini merupakan penjelasan sepihak dari tersangka.

Polisi masih mencari tahu soal kebenarannya.

"Mendengar cerita itu, tumbuh rasa emosi. seolah-olah rasa solidaritas. Tersangka lalu mengajak rekannya ke mereka yang menyekap. Tapi rekannya takut dan tidak mau," kata Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, saat rilis tangkapan, Rabu (23/10/2019).

Nasib Malang Pemuda Sidoarjo Jual Honda CBR Lewat Facebook, Motor Ditukar Amplop Isi Kertas

Tersangka akhirnya berangkat bersama rekannya yang lain ke rumah orang yang dituduh menyekap itu naik motor berboncengan.

Seperti pembacokan-pembacokan sebelumnya, Kristian memakai masker dan membawa parang.

Calvijn menjelaskan, korban sedang berkumpul bersama teman-teman sebayanya ketika tersangka sampai di tempat kejadian perkara.

Mereka rata-rata berusia di bawah umur.

"Begitu sampai ke pekarangan rumah, parang dikeluarkan, dan tersangka menyerang membabi buta. Semua sasaran menjadi target. Melihat perilaku tersangka, orang-orang yang berkumpul lari. Tinggal korban yang akhirnya dianiaya," tambah dia.

Tersangka membacok korban tiga kali hingga luka parah di bagian tangan kanan dan perut.

Remaja Laki-laki Jambret Dompet Emak-emak Surabaya, Nyebur ke Sungai karena Panik Takut Ketahuan

Saat akan membacok lagi, parang yang dipegang tersangka copot dari gagangnya.

Sebelum pergi, tersangka sempat mengambil telepon genggam yang ada di sana.

Polisi, kata Calvijn, langsung memburu tersangka setelah menerima laporan pembacokan itu.

Tersangka diamankan 6 jam setelah kejadian di Kecamatan Durenan.

Polisi menghadiahi tersangka peluru yang disarangkan di kaki kanan. Calvijn bilang, penembakan karena tersangka berusaha melawan.

VIRAL Emak-emak Bojonegoro Terobos Palang Pintu KA sampai Patah, Begini Aksinya saat Terekam CCTV

"Tersangka sudah melakukan lima kali kejahatan yang sama. Empat kasus sebelumnya dilakukan di Tulungagung," tutur dia.

Polisi mengamankan barang bukti antara lain, parang tanpa gagang, masker, handphone, dan motor.

Tersangka dikenai pasal 2 ayat (1) UU RI No.12/Drt/1951 Jo pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

"Ancaman hukuman 10 sampai 20 tahun penjara," ujarnya. (Surya/Aflahul Abidin)

Berita Terkini