4 Cara Turun Kelas Perawatan BPJS saat Iuran Naik Per 1 Januari 2020 selain ke Kantor Terdekat

Editor: Alga W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

4 cara turun kelas perawatan BPJS saat iuran naik per 1 Januari 2020 selain ke kantor terdekat

4 cara turun kelas perawatan BPJS saat iuran naik per 1 Januari 2020 selain ke kantor terdekat.

TRIBUNJATIM.COM - Begini cara turun kelas perawatan saat iuran BPJS Kesehatan akan naik mulai 1 Januari 2020, mendatang.

Presiden Jokowi telah menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Perpres No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Rekrutmen CPNS 2019 Berbeda Ikuti Perintah Presiden Jokowi, Ada 5 Kriteria Jalur Khusus Jadi PNS

Melansir dari Kompas.com, besaran iuran BPJS yang harus dibayarkan sebesar Rp42.000 per bulan untuk kelas III.

Sementara itu, untuk kelas II adalah sebesar Rp110.000 per bulan dan Rp160.000 per bulan untuk kelas I.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan, kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

"Untuk (kelas) mandiri akan berlaku di 1 Januari 2020, dengan penyesuaian sebagaimana dalam Perpres dimaksud. Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, dan kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000," ujar Iqbal, dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Kamis (31/10/2019).

Lem Aibon, Anies Baswedan Salahkan e-Budgeting Gubernur Sebelumnya, Sebut Bukan Sistem yang Pintar

Jika peserta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), peserya bukan pekerja, atau peserta mandiri BPJS Kesehatan merasa keberatan dengan beban iuran yang naik, ternyata ada cara untuk menurunkan kelas perawatannya.

Diketahui dari buku Panduan Layanan BPJS Kesehatan menyebutkan perubahan kelas rawat peserta mandiri dapat dilakukan setelah 1 tahun.

Perubahan kelas rawat juga harus diikuti oleh seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam kartu keluarga.

Melansir dari Kompas.com, bagi peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan baru berlaku pada bulan selanjutnya.

e-Budgeting dari Gubernur Sebelumnya Disalahkan Anies Baswedan, Ahok Sebut Justru Cegah Maling

Ada 5 cara yang bisa digunakan untuk peserta BPJS Mandiri yang ingin mengubah kelas rawatnya.

1. Aplikasi Mobile JKN

Aplikasi Mobile JKN ini akan membantu peserta dalam mengubah kelas perawatan.

Peserta tinggal membuka Aplikasi Mobile JKN kemudian klik menu ubah data peserta.

Setelah itu, baru masukkan data perubahan.

Makna Labu Jack-O-Lantern yang Jadi Simbol Halloween, Ada Mitos Petani Malas di Baliknya

2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Selain mengubah data lewat aplikasi, bisa juga lewat BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Peserta bisa menghubungi Care Center dan meminta perubahan data perserta yang diinginkan.

Sejarah Halloween yang Kaya Budaya dan Bukan Perayaan Iblis, Ini Makna Kata Trick or Treat

3. Mengunjungi Mobile Customer Service (MCS)

Peserta bisa mengubah data dengan mengunjungi Mobile Customer Service (MCS).

Kunjungan harus disesuaikan dengan hari dan jam kerja yang telah ditentukan.

Selanjutnya mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).

Dilanjut dengan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

Download Lagu MP3 Haning Novie Mentaya, Tembang dari Kalimantan yang Viral di Tik Tok dan IG

4. Mengunjungi Mall Pelayanan Publik

Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik dan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).

Setelah itu, barulah menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

Download MP3 Asmara DJ Remix (Nungguin Ya?) Setia Band, Lagu yang Viral di Tik Tok

5. Datang ke kantor cabang BPJS terdekat

Langkah terakhir yang bisa peserta BPJS lakukan untuk mengubah kelas perawatan adalah datang langsung ke kantor cabang BPJS terdekat.

Bisa mendatangi kator BPJS kabupaten atau kota.

Peserta datang langsung ke kantor dan mengisi FDIP, mengambil nomor antrean pelyanan loket perubahan data.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Khusus untuk iuran peserta mandiri kelas III naik 64,7 persen dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu.

Iuran mandiri kelas II naik hingga 155 persen dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu.

Lalu, iuran mandiri kelas I naik 100 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.

Download Lagu MP3 Sugeng Dalu Denny Caknan Lengkap dengan Chord & Kunci Gitar untuk Pemula

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Turun Kelas Perawatan Ketika Iuran BPJS Naik Mulai 1 Januari 2020.

Berita Terkini