TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim temukan dua jenis tindak pidana atas insiden empat atap kelas di SDN Gentong Pasuruan ambruk.
Pertama. Tindak Pidana karena menghilangkan nyawa orang lain.
"Tindak pidana ini berkaitan dengan Pasal 359 KUHP, dan kasusnya bakal ditangani Polres Pasuruan Kota," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, jumat (8/11/2019).
• Pulang dari Jerman, Wakil Wali Kota Pasuruan Langsung Jenguk Korban Ambruknya Atap SDN Gentong
• Nadiem Makarim Nangis Dengar Cerita Keluarga Siswa Korban SDN Gentong, Saya Akan Evaluasi Ini
• Atap SDN Gentong Pasuruan Ambruk, Polisi Panggil 2 Pejabat Dindik & Direktur Pelaksana Pembangunan
Kedua. Tindak Pidana Korupsi.
Barung mengatakan, pihaknya mendapati temuan adanya hal janggal, yakni proses penyediaan material bangunan yang dilakukan oleh pihak perencana dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak pelaksana dalam hal ini kontraktor.
"Tindak pidana korupsi ditangani oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim," jelasnya.
Dua tindak pidana itu ditemukan oleh Polda Jatim dan Polresta Pasuruan usai melakukan gelar perkara, kamis (7/11/2019) kemarin.
"Kami akan memberikan updatenya terus secara terbuka karena ini menjadi perhatian publik dan semua kalangan," katanya
Gelar perkara tersebut dilaksanakan usai melakukan pemeriksaan terhadap empat orang yang diduga bertanggungjawab atas pembangunan empat gedung sekolah tersebut, kamis (7/11/2019) kemarin.