Menang Gugatan Terhadap Pemkot Blitar di PTUN, Karaoke Maxi Brillian Siap Buka Kembali

Penulis: Samsul Hadi
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi karaoke Maxi Brillian di Kota Blitar masih tutup, Rabu (6/11/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pengelola karaoke Maxi Brillian berencana membuka kembali usahanya setelah gugatannya terhadap Pemkot Blitar terkait penutupan tempat karaoke itu dimenangkan oleh Majelis Hakim PTUN Surabaya.

"Sekarang kami sedang persiapan, secepatnya akan buka kembali. Kami masih mencari waktu yang tepat," kata pemilik Maxi Brillian, Heru Sugeng Priyono, Sabtu (9/11/2019).

Pengacara karaoke Maxi Brillian, Rudi Puryono menyatakan berdasarkan putusan gugatan yang dikeluarkan Majelis Hakim PTUN Surabaya pada 5 November 2019, kliennya memang sudah bisa membuka kembali usahanya setelah putusan itu dibacakan.

Majelis Hakim PTUN membacakan dua poin dalam sidang gugatan itu. Pertama, yaitu, Majelis Hakim mengeluarkan penetapan yang mengabulkan permohonan penggugat atas penundaan surat keputusan Nomor 35 dan Nomor 36 yang dikeluarkan Pemkot Blitar.

Dewan Desak Pemkot Blitar Ajukan Banding, Gugatan Karaoke Maxi Brillian Menang di PTUN

Operasi Zebra Semeru 2019 Surabaya, 9600 Pelajar Ditilang, Jadi yang Paling Banyak

Awal Mula Angely Emitasari Jadi Pedangdut di Lamongan, Nyanyi dari SMA, Manggung di Bojonegoro

SK Nomor 35 itu tentang penghapusan daftar perusahaan karaoke Maxi Brillian. Sedangkan SK Nomor 36 tentang penutupan perusahaan karaoke Maxi Brillian.

"Dalam penetapannya, majelis hakim menyatakan menunda pelaksanaan kedua SK itu. Artinya kedua SK itu untuk sementara tidak bisa dilaksanakan sampai ada keputusan hukum tetap," kata Rudi.

Kedua, Majelis Hakim mengeluarkan putusan yang menyatakan mengabulkan seluruh gugatan dari penggugat. Dalam putusan itu, Majelis Hakim juga memerintahkan Pemkot Blitar mencabut SK Nomor 35 dan SK Nomor 36.

"Dengan putusan itu, klien kami sudah bisa membuka kembali tempat usahanya," katanya kepada Tribunjatim.com.

Soal upaya banding yang akan diajukan Pemkot Blitar, kata Rudi, tidak mempengaruhi penetapan penundaan kedua SK yang dikeluarkan Majelis Hakim PTUN Surabaya. Menurutnya, kliennya tetap boleh membuka usahanya kembali meski Pemkot Blitar mengajukan banding.

"Silakan pihak tergugat mengajukan banding, tapi itu tidak mempengaruhi penetapan penundaan dua SK dari Majelis Hakim PTUN. Sampai nanti dilihat hasil bandingnya seperti apa," ujarnya kepada Tribunjatim.com.

Sebelumnya, Pemkot Blitar sudah mengambil sikap terkait putusan Majelis Hakim PTUN Surabaya yang memenangkan gugatan pengelola karaoke Maxi Brillian. Pemkot akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN Surabaya itu.

"Sebagai upaya terakhir, kami akan mengajukan banding atas putusan PTUN itu," kata Plt Wali Kota Blitar, Santoso.

Seperti diketahui, Pemkot Blitar kalah gugatan terkait penutupan karaoke Maxi Brillian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Majelis Hakim PTUN Surabaya mengabulkan gugatan dari pengelola karaoke Maxi Brillian.

Majelis Hakim menyatakan menunda surat keputusan pencabutan izin operasional karaoke Maxi Brillian yang dikeluarkan Pemkot Blitar pada Desember 2018 lalu. (sha/Tribunjatim.com)

Berita Terkini