TRIBUNJATIM.COM - Kemarin publik utamanya warga Medan digegerkan atas peristiwa ledakan bom bunuh diri terjadi di halaman parkir Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/11) sekitar pukul 08.40 WIB.
Ledakan tersebut terjadi saat warga ramai-ramai datang ke Polrestabes Medan untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) guna keperluan melamar kerja PNS.
Terlepas dari peristiwa bom bunuh diri di Polrestabes Medan, apakah Anda sudah tahu arti dari SKCK dan bagaimana prosedur pembuatannya?
SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) sendiri berkomitmen mempermudah proses pengurusan SKCK.
Lebih lanjut, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon / warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Sat Intelkam adalah unsur pelaksana utama Polres yang berada di bawah Kapolres.
Masa berlaku SKCK yakni hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Pendaftaran online SKCK merupakan gebrakan baru dari POLRI sebagai bukti bahwa POLRI berkomitmen untuk mempermudah proses pengurusan SKCK.
Kapan seseorang perlu mengurus SKCK?
Jika Anda akan mendaftarkan diri sebagai CPNS atau akan melamar kerja, maka Anda perlu mengurus SKCK.
Hal ini dikarenakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang perlu dipersiapkan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.
Salah satu persyaratan dalam pendaftaran CPNS 2019 yaitu SKCK.
Berikut syarat dan ketentuan pembuatan SKCK secara online dari situs skck.polri.go.id.
Syarat & Ketentuan :
WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi Paspor.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
WARGA NEGARA ASING (WNA)
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami / Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi Paspor.
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Misalnya, untuk pemohon yang tinggal di wilayah Jawa Timur, dapat melalui website skck.polri.go.id.
Berikut mekanismenya:
1. Pemohon membuka website http://skck.polri.go.id, lalu pilih menu pelayanan dan klik SKCK
2. Isi lengkap formulir pendaftaran dengan benar
3. Unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan
4. Pemohon mencetak kode registrasi
5. Pemohon membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada website
6. Pemohon mengisi formulir daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5 menit.
Bagi pemohon yang tinggal di Surabaya, silahkan juga untuk mengecek Standar Permohonan Pelayanan SKCK di www.polrestabessurabaya.com
Biaya Pembuatan SKCK
Dasar :
• UU RI No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
• UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
• PP RI No. 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
• Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengubah sejumlah tarif / biaya yang dimasukkan ke kas Negara, termasuk biaya pembuatan SKCK
Biaya SKCK di seluruh wilayah di Indonesia yang semula Rp 10.000, sejak 6 januari 2017 naik menjadi Rp. 30.000.
Ini berarti bila mengurus SKCK di Polsek atau Polres tempat Anda berdomisili, Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp. 30.000.
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri di tempat.
SKCK bagi pemohon WNI, dikenai biaya Rp 30.000 per penerbitan.
Sementara, bagi pemohon WNA dikenai tarif Rp 60.000 per penerbitan.
Pembayaran ini dapat dilakukan dua cara, yaitu tunai lewat loket atau transfer.
Seusai dokumen SKCK telah diperoleh, jangan lupa untuk tetap mencatat jadwal kapan berkas pendaftaran CPNS dikumpulkan.
Dilansir dari TribunSolo.com, berikut jadwal CPNS 2019 :
Oktober 2019 :
Penetapan Formasi
Pengumuman Pendaftaran
November 2019 :
Pengumuman pendaftaran
Pembukaan pendaftaran
Desember 2019 :
Pengumuman hasil seleksi administrasi
Januari 2020 :
Masa Sanggah
Pengumuman Jadwal SKD
Februari 2020 :
Pelaksanaan SKD
Maret 2020 :
Pengumuman Hasil SKD
Pelaksanaan SKB
April 2020 :
Integrasi Nilai SKD dan SKB
Begini mekanisme dan alur dalam tahapan pendaftaran CPNS 2019.
1. Buka portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id
2. Buat akun SSCN 2019 2019 menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga atau NIK Kepala Keluarga
3. Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
4. Lengkapi biodata
5. Pilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan
6. Lengkapi data, kemudian unggah dokumen
7. Cek resume, cetak kartu pendaftaran
(Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara serta Ketentuan Membuat SKCK Online, Bisa Digunakan sebagai Syarat Pendaftaran CPNS 2019