TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Pemerintah Kabupaten Tuban merespons usulan kenaikan UMK 2020 di Jawa Timur.
Usulan upah minimum kabupaten (UMK) tersebut menindaklanjuti UMP Jawa Timur 2020 yang sudah ditetapkan Rp 1.768.777,08.
"Kita usulkan untuk UMK Tuban 2020 menjadi Rp 2.532.235.77," kata Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein dikonfirmasi Surya (grup TribunJatim.com) menindaklanjuti penetapan UMK oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Rabu (20/11/2019).
• UMK Jatim 2020 Terendah, Termasuk Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Situbondo, Magetan, Trenggalek
Dia menjelaskan, UMK Tuban 2020 ini tentu meningkat dibanding tahun sebelumya yang berada pada nilai Rp 2.333.641.
Usulan kenaikan ini tentu sudah sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
"Sudah ditetapkan gubernur untuk UMK Tuban, tidak ada persoalan," ujarnya.
• UMK Jatim 2020 di 38 Kabupaten/Kota Jawa Timur, Tertinggi Surabaya, Bagaimana Sidoarjo, Mojokerto?
Pria yang juga sebagai Ketua DPC PKB Tuban itu menambahkan, jika pada penetapan UMK tahun 2020 ini Tuban ada di peringkat 11 Jawa Timur, turun satu angka dibanding 2019 yang berada di peringkat 10.
"Peringkat UMK kita memang turun di 2020, selisih satu angka di 2019," pungkasnya. (Surya/M Sudarsono)
• UMK Surabaya 2020 Bakal Capai Rp4,2 Juta, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan Masuk Ring 1