Pemilik Toko Elektronik di Tulungagung Diciduk Polisi, Diduga Karena Pencabulan, Polisi Ungkap Fakta

Penulis: David Yohanes
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemilik Toko Elektronik di Tulungagung Diciduk Polisi, Diduga Karena Pencabulan, Polisi Ungkap Fakta

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Toko Elektronik Nikita di Pasar Boyolangu dipasangi garis polisi.

Menurut warga sekitar, Jumat (22/11/2019) dini ada personil Polda Jawa Timur menangkap pemilik toko elektronik ini

"Pemiliknya bernama Mu'anam alias Mayar," ujar seorang warga di sekitar lokasi.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendi Septiadi membenarkan penangkapan oleh personel Polda Jawa Timur.

Menurutnya, Mayar ditangkap karena kasus yang berhubungan dengan pencabulan.

Ayah Tiri Paksa Gadis di Madura Berhubungan Dewasa, Reaksi Istri Pelaku Malah Tak Terduga

"Pokoknya ada kaitannya dengan begitu," ujar Hendi singkat.

Kapolsek Boyolangu, AKP Sukirno juga membenarkan penangkapan yang dilakukan personel Polda Jawa Timur.

Lokasi Toko Elektronik Nikita memang berada di sebelah utara Mapolsek Boyolangu, berjarak sekitar 30 meter.

"Anggota saya juga ikut mendampingi," terangnya.

Informasi dari warga, Mayar terjerat kasus seksual terhadap anak-anak.

Mayar membuka warung angkringan di depan toko miliknya, saat malam hari.

Dengan fasilitas wifi gratis, warung ini banyak dipakai nongkrong anak-anak.

Bahkan sering buka hingga dini hari. (David Yohanes)

Berita Terkini