Pilkada Kediri 2020

Dipasang Sembarangan Alat Peraga Bacabup Ditertibkan Satpol PP Kota Kediri

Penulis: Didik Mashudi
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol PP Kota Kediri menertibkan alat peraga salah satu bakal calon bupati Kediri yang dipaku di pohon, Minggu (15/12/2019).

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Meski gelaran Pilkada 2020 digelar di Kabupaten Kediri. Namun poster, baliho dan spanduk yang dipasang tim sukses bakal calon bupati banyak yang dipasang di wilayah Kota Kediri.

Pantauan Surya Minggu (15/12/2019), pemasangan poster, baliho dan spanduk juga dilakukan secara sembarangan dengan menempelkan di pohon peneduh yang ada di pinggir jalan.

Jumlah poster, baliho dan spanduk juga semakin bertambah yang dipasang di sejumlah titik strategis dan wilayah perbatasan kota dan Kabupaten Kediri.

Namun yang disayangkan pemasangannya tidak sesuai prosedur dan melanggar ketentuan Perwali. Salah satunya dipaku di batang pohon dan diikat di tiang listrik atau PLN.

Selain itu alat peraga bacabup yang dipasang di wilayah Kota Kediri sejauh ini tidak membayar porporasi iklan. Terlihat dari alat peraga yang dipasang tidak ada stempelnya.

Menyusul maraknya alat peraga calon bupati (cabup), Satpol PP Kota Kediri bertindak tegas dengan melakukan penertiban. Baliho yang dipasang di tempat yang salah langsung dilucuti petugas.

Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi membenarkan telah menertibkan alat peraga yang dipasang tim sukses bakal calon bupati Kediri.

"Ada 10 banner bakal calon bupati Kediri di Jl KH Ahmad Dahlan dan 11 di Jl Gatot Subroto yang ditertibkan karena salah penempatan dan dipaku di pohon," jelasnya kepada Tribunjatim.com.

Selain alat peraga bacabup, petugas juga menertibkan banner promosi yang ada di Jl Tembus GOR Joyoboyo karenakan dipaku di pohon.

Nur Khamid mengingatkan, pemasang alat peraga untuk memenuhi ketentuan dalam pemasangan alat peraga. Jika ditemukan pelanggaran bakal ditertibkan.

Sementara seorang pria yang bertugas memasang alat peraga bacabup mengaku hanya mendapat order untuk memasang alat peraga di wilayah Kota Kediri. Ada sekitar 40 titik yang telah dipasang.

Terkait larangan memasang alat peraga kampanye yang dipaku di pohon dan diikat di tiang listrik mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya hanya anak buah yang menjalankan perintah bos," ungkapnya yang enggan menyebut namanya.(dim/Tribunjatim.com)

Berita Terkini