Tanggapi Pleidoi Terdakwa Sabu 11 Kg, Jaksa Tetap Kukuh Tuntut Terdakwa Pidana Bui Seumur Hidup
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - JPU Yusuf Akbar Amin dari Kejari Tanjung Perak tak main main atas tuntutannya kepada terdakwa Samsul Hadi dalam perkara kepemilikan sabu 11 kilogram (10,981 gram).
Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.
Dalam tanggapannya (replik) atas nota pembelaan (pledoi) pengacara terdakwa asal Sampang, Madura itu, JPU Yusuf berkeyakinan dan menyatakan yang pada intinya dirinya tetap pada tuntutan, yakni pidana penjara seumur hidup.
• Aksi Kejar-kejaran Pria Jember dengan Personel PJR, Dicek Identitas Malah Kabur, Terungkap Bawa Sabu
• Panik Ketemu Polisi, Pemakai Sabu Asal Jember Langsung Tancap Gas, Mobil Polda Jatim Ditabrak
• KILAS KRIMINAL JATIM: Polres Blitar Grebek Sejoli Saat Mesum hingga Kuli Panggul Patungan Beli Sabu
"Tetap pada tuntutan," ucap JPU Yusuf saat membacakan inti dari tanggapan atas pledoi pengacara terdakwa, di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (18/12/2019).
Atas tanggapan JPU, ketua majelis hakim Martin Ginting kemudian menunda jalannya persidangan pada dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan putusan.
"Baik, kita tunda sidang sampai tanggal (30/12/2019), untuk pembacaan putusan," kata hakim Ginting disusul ketukan palu tanda sidang berakhir.
Kasus ini berawal dari informasi yang diterima Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Bea Cukai bahwa ada pengiriman dua paket kotak kardus diduga berisi narkotika.
Pengiriman tersebut melalui jasa perusahaan eksport import dari Malaysia menuju Sampang, Madura.
Kardus warna coklat itu berisi satu buah Asian Super Gypsum warna putih yang didalamnya berisi tiga kantong plastik narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 1.109 gram, 1.081 gram, 1.090 gram,1.084 gram, 1.119 gram, 1.188 gram, satu roll selang kompor gas, tiga bungkus Kopi, tiga bungkus susu, empat botol pewangi pakaian, sembilan bungkus bumbu masak, satu ikat bawang putih, lima belas sarung tangan, tiga cetok, empat Handphone, uang tunai Rp 300 ribu dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi M-5336-PO.
Untuk satu kardus lainnya, dengan Nomor Resi 37608 berisi satu Asian Super Gypsum warna putih yang di dalamnya berisi dua kantong yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 1.101 gram, 1.059 gram, 1.079 gram, 1.071 gram, satu roll selang, dua roll kabel, satu bungkus pampers, satu Amplifier, satu Gergaji Listrik, satu Mata gergaji listrik, dua Cetok Semen, lima puluh enam sachet kopi, sepuluh bungkus bumbu masak serta 1 (satu) jerigen cairan latex mortar.