Seorang Pelajar SMP di Sumenep Ditangkap Seusai Transaksi Sabu-sabu

Penulis: Ali Hafidz Syahbana
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penangkapan

TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Polres Sumenep, Madura menangkap seorang anak dibawah umur berinisial MSH (15) yang diduga menjadi pembeli narkotika jenis sabu-sabu.

Anak yang masih berstatus sebagai pelajar, disalah satu SMP di Pulau Kangean ini asli warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jatim.

"Tersangka ini ditangkap oleh anggota kami di pinggir jalan, tepatnya di depan makam Pahlawan Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep pada Hari Minggu 22 Desember 2019 sekira pukul 14.15 WIB," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, Senin (23/12/2019).

Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini hanya menyampaikan, jika barang bukti yang diamankan dari tersangka MSH narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,37 gram.

Naik Motor, Forkopimda Jatim Kunjungi Gereja Gembala Yang Baik di Surabaya

TERPOPULER: Bencana di Akhir 2019 Dikuak Roy Kiyoshi hingga Ayah Kandung Betrand Peto Minta Maaf

Pemuda Nyaris Bunuh Diri di Taman Brantas Kota Kediri Telah Dijemput Ibunya, Diduga Depresi

Selain itu juga diamankan sobekan plastik warna bening dan satu plastik klip kecil kosong sebagai bungkus sabu-sabu dan satu buah bungkus rokok merk Surya Gudang Garam 12 sebagai tempat menyimpan sabu.

"Yang terakhir ada satu buah jaket merk Friends warna abu-abu sebagai tempat menyimpan sabu-sabu," katanya.(Ali Syahbana/Tribunjatim.com)

Berita Terkini