Mendengar Istrinya Tewas, MS Menghilang Sebelum Ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan

Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MS (39), warga Desa Cangkareman Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan ditetapkan sebagai tersangka atas meningganya NM (37) yang menderita kebutaan, lumpuh, dan tengah hamil enam bulan

 TRIBUNJATIM.COM,| BANGKALAN - Satreskrim Polres Bangkalan menangkap MS (39), warga Desa Cangkareman Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan Madura atas kasus penganiayaan terhadap NM (37) yang tak lain adalah istri sekaligus ibu dari dua anaknya.

NM yang berasal dari Kabupaten Sampang itu tewas dengan sejumlah bekas luka lebam hampir di sekujur tubuhnya, Sabtu (21/12/2019) pukul 12.00 WIB.

Beberapa jam kemudian, polisi membekuk MS ketika ia tengah duduk sendirian di rumahnya, Minggu (22/12/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP David Manurung mengungkapkan, tersangka MS sempat meninggalkan rumah begitu mendengar istrinya meninggal di rumah mertuanya di Kabupaten Sampang.

"Tersangka bilang menenangkan diri begitu mendengar istrinya meninggal. Ia kaget, menyesal, dan tak menyangka akan berakhir seperti ini," ungkap David kepada Surya di ruang kerjanya kepada Tribunjatim.com, Jumat (27/12/2019).

Pesilat Remaja di Jombang ini Tewas Saat Latihan, Diduga Gara-gara Ditendang Seniornya

Tukang Ojek Pengkolan Pecahkan Rekor Episode Terpanjang, Ucapkan Terimakasih ke Penonton Setianya

8 Fakta Jelang Ahmad Dhani Bebas: Ada Tim Khusus, Iring-Iringan Kendaraan, dan Disambut Ribuan Orang

David menjelaskan, sebelum meninggal NM sempat dijemput pihak keluarga dari rumah MS dan dirawat RSUD di Kabupaten Sampang.

"Pihak keluarga membawa pulang NM ke Sampang begitu mendengar almarhumah menjadi korban penganiayaan," jelasnya kepada Tribunjatim.com.

Seperti diketahui, kedua pasangan itu menikah pada tahun 1998. NM tinggal di rumah suaminya di Desa Cangkareman Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan.

NM lantas mengalami kebutaan di tahun 2009. Ia juga menderita lumpuh sejak lima bulan terakhir. Saat meninggal, NM dikabarkan tengah hamil.

"Perkiraan tersangka, usia kandungan istrinya antara 5-6 bulan. Hal itu juga diakui pihak kelurga korban," terang David.

Pengungkapan kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia itu awalnya dilaporkan pihak keluarga korban ke Mapolres Bangkalan beberapa jam sebelum NM tewas.

"Pengakuan MS, penganiayaan terjadi sebanyak empat kali selama Bulan Nopember 2019," pungkasnya.

Polisi menyita barang bukti berupa sebatang tongkat kayu dan gantungan baju yang dijadikan tersangka sebagai alat untuk memukul istrinya.

MS dijerat Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 Ayat (2) dan atau Ayat (3) KUHP. (Surya/Ahmad Faisol/Tribunjatim.com)

Berita Terkini