TRIBUNJATIM.COM - Nasib seorang gadis berusia 13 tahun begitu pilu.
Gadis tersebut berasal dari Buleleng, Bali yang baru saja berusia 13 tahun.
Pria berusia 60 tahun berinisial PS tega menodai gadis 13 tahun itu.
Kini kasus pemerkosaan yang dilakukan pria asal Buleleng, Bali, itu telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng.

• Drama 2 Wartawan Gadungan Ngaku Polisi, Gadis Belia Dirampas & Diperkosa Ketipu Lencana Polisi Palsu
"Benar, ada (kasus) dugaan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya, Jumat (10/1/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.
Iptu I Gede Sumarjaya menyebut, kejadian pemerkosaan itu diduga terjadi pada Jumat (20/12/2019) pukul 19.00 WITA.
Pemerkosaan diduga terjadi di dalam rumah korban di wilayah Seririt, Kabupaten Buleleng.
• FAKTA Reynhard Sinaga, Pria Indonesia yang Perkosa Ratusan Orang di Inggris, Dijuluki Predator Setan
Pelaku melihat ada kemungkinan dirinya untuk masuk ke rumah korban yang sedang sepi.
Akibat tak bisa menahan nafsunya, pelaku nekat mengajak korban 13 tahun itu untuk melayani nafsunya.
Awalnya, korban ini diajak baik-baik oleh sang pelaku.
Menurut polisi, pemerkosaan tersebut terjadi saat pelaku mengetahui kondisi rumah korban dalam keadaan sepi.
Pelaku kemudian datang dan mengajak korban untuk berhubungan badan.
Ajakan tersebut ditolak oleh gadis tersebut.
Namun, pria berusia 60 tahun tersebut malah memperkosa korban.
Mengetahui hal itu, orangtua korban lantas melaporkan kasus ini ke polisi pada Senin (6/1/2020) lalu.
Kini, polisi telah menangkap terduga pelaku dan masih melakukan pendalaman perihal kasus tersebut. (Kompas.com)
• Transkrip Chat WA Reynhard Sinaga Setelah Memperkosa, Manchester Kota Sihir, Kota Romansa Para Gay
Jeritan Gadis Kediri Ada Duda Loncati Jendela Kamar, Perkosa Lalu Beri Uang Rp 1000, 'Untuk Jajan'
Seorang gadis berkebutuhan khusus asal Kediri, warga Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mendapat perlakuan keji.
Seorang duda bernama Joko Prasetyo (51) tega memperkosa SH (25), gadis berkebutuhan khusus tersebut.
Pelaku dan korban ini adalah tetangga.
Bagaimana cerita selengkapnya? Simak berikut.
Polisi akhirnya meringkus Joko Prasetyo (51) duda loncati jendela kamar yang tega memperkosa SH (25) di rubah korban.
Pelaku dan korban adalah tetangga yang rumahnya saling berdekatan.
Tersangka beraksi dengan cepat ketika kondisi rumah korban sedang sepi.
Pemerkosaan itu bermula saat pelaku lewat rumah korban.
Dari jendela rumah korban, pelaku melihat korban sedang menjahit baju di rumahnya.
Saat mengintip korban dari jendela rumah, pelaku pun terpicu melakukan niat bejatnya.
Pelaku meloncat lewati jendela samping rumah korban.
Pelaku yang berstatus duda loncati jendela kamar untuk bisa masuk ke dalam rumah.
• Pria Sekap & Perkosa 6 Gadis di Ruang Bawah Tanah, yang Tolak Bercinta akan Dikubur, 1 Negara Geger
Selanjutnya, kepada korban sebelum beraksi ia memberikan uang Rp 1.000.
Pelaku tersebut memberi uang itu lalu mengatakan "Ini uang jajan," katanya.
Setelah itu, pelaku pun melancarkan aksinya.
Tangan korban oleh pelaku kemudian dipegang dan langsung ditarik paksa diajak masuk ke dalam kamar.
Di dalam kamar, saat posisi korban masih berdiri, tersangka mulai melecehkan tubuh korban.
Hal itu mengakibatkan korban merasa kesakitan.
• VIRAL Anak Diperkosa Ayah Tiri & Disaksikan Ibu Kandung, Pelaku Dihajar Warga, Pengakuan Korban Pilu
Selanjutnya pelaku memperkosa korban.
Meski korban merintih kesakitan, namun tersangka meneruskan aksinya.
Korban yang mengalami kebutuhan khusus tidak mampu melakukan perlawanan.
Saat kejadian pemerkosaan, situasi rumahnya dalam keadaan sepi, hanya ada korban saja.
Sedangkan, orangtuanya mengantarkan anaknya yang masih kecil ke sekolah.
Setelah pelaku pulang dan orangtuanya datang, kasus pemerkosaan itu diberitahukan korban kepada orangtuanya.
Merasa tidak terima, orang tua korban pun melapor ke polisi, sehingga akhirnya polisi meringkus tersangka.
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, mengatakan tersangka berstatus duda.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 285 KUHP subsider pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara barang bukti yang diamankan petugas di antaranya, sebuah celana panjang motif batik, baju lengan panjang motif warna-warni, kerudung warna biru dan uang tunai Rp 1.000.
Tersangka Joko yang berstatus duda sejak 4 tahun lalu di hadapan awak media mengaku khilaf sehingga telah memperkosa korban.
"Maaf saya khilaf," ungkapnya.
• VIRAL Video Wanita di Surabaya Ngaku Diperkosa, Ditanya Warga Tak Menjawab, Fakta Diungkap Polisi
• Pria Probolinggo Tewas Dibacok Sahabat karena Perkosa Istrinya, Detik-detik Perilaku Nakal Terkuak