Aksi Nekat Pria Kebumen Curi Uang di Terminal Nganjuk Pakai Motor Curian, Kepergok Dihajar Massa

Penulis: Achmad Amru Muiz
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto saat rilis tersangka pencurian dan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa satu unit sepeda motor.

Aksi Nekat Pria Kebumen Curi Uang di Terminal Nganjuk Pakai Motor Curian, Kepergok Dihajar Massa

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Petualangan mencuri, Mustofa (26) pengangguran asal Kelurahan Plumbon Kecamatan Karangsambung Kabupaten Kebumen akhirnya dihentikan di wilayah hukum Polres Nganjuk.

Ini setelah tersangka Mustofa ketahuan mencuri uang Rp 50 ribu dan ponsel milik pegawai Dishub Jatim di Terminal Anjuk Ladang Kota Nganjuk, Selasa (7/1/2020).

"Tersangka ini sempat dihakimi masa setelah aksinya kepergok dan selanjutnya diamankan di Polsek Kota Nganjuk," kata Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto, , kemarin.

6 Perusahaan Hengkang dari Ring 1 Jatim Tak Kuat UMK 2020, Industri Baru di Nganjuk Mulai Disiapkan

Semprot Tanaman Padi, Seorang Petani di Nganjuk Tiba-tiba Meninggal Dunia

Menantu Curi Dana Desa Rp 223,5 Juta di Nganjuk Demi Lunasi Utang, Diam-diam Nyelinap Rumah Mertua

Dijelaskan Handono, aksi mencuri uang dan ponsel di Terminal Anjuk Ladang milik pegawai Dishub tersebut merupakan rangkaian aksi pencurian yang dilakukan tersangka.

Karena dalam menjalankan aksinya tersebut tersangka menggunakan sepeda motor Honda Supra nopol B 6026 SEB curian milik karyawan di Plan PT Borneo Jaya Sakti di Desa Gandu Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk.

Dimana saat itu tersangka yang berjalan kaki di Desa Gandu Kecamatan Bagor, ketika turun hujan lebat tersangka langsung berteduh di Plan PT Borneo Jaya Sakti.

"Saat berteduh itu tersangka melihat sepeda motor di teras kantor Plan PT Borneo yang kuncinya masih tertancap. Dan seketika itu juga tersangka menuntun sepeda motor itu keluar halaman kantor. Setelah jauh, sepeda motor tersebut baru dihidupkan dan dibawa kabur menuju ke Terminal Anjuk Ladang," ucap Handono Subiakto.

Kedatangan tersangka ke Terminal Anjuk Ladang, ungkap Handono Subiakto, ternyata untuk mencari target pencurian. Dan uang serta handphone milik salah satu pegawai Dishub Jatim yang bertugas di Terminal Anjuk Ladang menjadi sasaranya.

Namun aksi tersangka tersebut ketahuan sehingga ditangkap warga dan sempat dimasa sebelum diamankan ke Polsek Kota Nganjuk.

Dari hasil pemeriksaan, tambah Handono, tersangka aksi pencurian tersebut sebelumnya juga beraksi di wilayah Yogyakarta. Tersangka mencuri uang dan ponsel milik warga. Dan saat ini kasus pencurian dari tersangka masih terus didalami.

"Kami menduga tersangka itu suka berpetualang untuk mencuri di berbagai tempat dengan memanfaatkan kelengahan korbannya. Dan tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," ucap Handono Subiakto.

Sementara tersangka, Mustofa mengaku, dirinya memang melakukan pencurian di berbagai tempat dengan sasaran barang-barang yang ditinggal pemilik atau pemilik sedang lengah. Dimana hasil dari mencuri digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Kami tidak miliki pekerjaan, dan untuk makan kami terpaksa mencuri barang apa saja milik orang yang kami jumpai," tutur Mustofa di Mapolres Nganjuk.

Berita Terkini